KPK Tetapkan Dirut Inhutani dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Jadi Tersangka

Jumat, 15 Agu 2025, 14:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), dan staf perizinan Sungai Budi Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.

Ket. Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. — Sumber: Antara

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/8) di empat lokasi berbeda, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut laporan Pantausidang, PT Paramitra Mulia Langgeng merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group, pemilik brand Rosebrand.

Asep mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT Paramitra Mulia Langgeng pada tahun 2018 yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

PT Inhutani V sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak pengelolaan hutan di Lampung seluas 56.547 hektare, di mana 55.157 hektare bekerjasama dengan PT PML sejak 2018.

PT Paramitra Mulia Langgeng disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 sebesar Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

Namun kedua perusahaan tetap melanjutkan kerja sama, meski sempat bermasalah karena tunggakan kewajiban dan gugatan hukum.

“Sejak 2024, DIC diduga menerima berbagai fasilitas dan uang tunai dari DJN untuk memuluskan perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) dan rencana kerja tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML,” kata Asep.

Pada Agustus 2025, Aditya menyerahkan uang 189.000 dollar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar) kepada Dicky di kantor PT Inhutani, selain pemberian satu unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

Dalam proses OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai 189.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar dan mata uang rupiah senilai Rp8,5 juta. Kemudian, mobil Jeep Rubicon, dan Mitsubishi Pajero milik DIC.

Atas perbuatannya, DIC dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan,” kata Asep.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.