Perda Pendidikan Diharapkan Rampung Tepat Waktu

Kamis, 14 Agu 2025, 01:05 WIB

JAKARTA – Rancanan peraturan daerah (raperda) diharapkan selesai dibahas sesuai dengan target. DPRD Jakarta menargetkan raperda ini rampung bulan September. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan dengan target rampung September 2025.

“Mudah-mudahan awal September sudah selesai. Kita juga ingin cepat,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta, Muhammad Subki, Rabu. Menurutnya, sampai dengan saat ini terdapat sekitar 40 persen bab dan pasal yang baru dibahas oleh Pansus beserta Dinas Pendidikan Jakarta.

Ket. Foto: Suasana rapat Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta, Rabu (13/8). — Sumber: ANTARA/Khaerul Izan

Pembahasan pada hari Rabu (13/8) baru sampai bab IV dan Pasal 25, namun belum mencapai inti yang krusial. “Masih sekitar separuh, sekitar 40 persen lagi. Ke depan, itu yang paling krusial, terutama terkait pembiayaan. Pembiayaan belum dibahas,” ujar Subki. Kendati demikian, dia memastikan Pansus tetap fokus membahas pasal per pasal sehingga segera rampung dan berdampak baik terhadap sektor pendidikan di Kota Jakarta.

“Raperda ini jangan sampai tidak selesai. Karena kasihan dampaknya nanti kepada pelayanan pendidikan yang terbengkalai. Kan kita mau sekolah gratis,” tutur Subki. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana minta kepada para anggota Pansus agar segera menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Dia menilai, Raperda itu penting karena Perda yang saat ini digunakan sudah berusia hampir 20 tahun dan tidak lagi relevan untuk diterapkan di Jakarta. “Raperda ini untuk memayungi kami, karena masyarakat Jakarta kritis. Kami tidak punya payung hukum. Kami ingin membenahi pendidikan Jakarta,” tegas Nahdiana. 

Raperda Rokok

Sementara itu, DPRD juga belum merampungkan pembahasan raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Center for Law and Good Governance Studies(CLGS)danIndonesia Center for Legislative Drafting (ICLD)menyoroti proses penyusunan raperda tentang KTR Jakarta.

Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif memaparkan, sebagai produk hukum yang lahir dari delegasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Raperda KTR wajib mengakomodasi partisipasi bermakna (meaningful participation). Fitri menuturkan, partisipasi bermakna pada dasarnya dilaksanakan dengan menghadirkan pihak-pihak yang terdampak untuk mewujudkan perolehan atas hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan.

Kemudian secara substansi, perlu dilakukan harmonisasi. Artinya, Ranperda KTR tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Yang juga tidak kalah penting adalah pendekatan holistik seperti yang tertuang dalam penjelasan Pasal 151 Ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dari aspek hukum (legalitas), kajian ICLD menunjukkan masih ada norma yang belum sesuai antara pasal dalam Ranperda KTR Jakarta dan peraturan di atasnya atau UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Sebagai delegasi dari aturan di atasnya, ICLD menilai perlu adanya pemisahan rokok elektronik dengan rokok konvensional dalam Ranperda KTR Jakarta.

Masih dengan persoalan kesesuaian norma, Fitri juga menyoroti dalam Pasal 5 Ayat (2) Raperda KTR Jakarta memuat rumusan batasan KTR yang tidak diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 serta aspek perizinan usaha dalam Pasal 17 Ayat (3).

“Maka, sekali lagi, perlu kita mempertimbangkan seluruh pasal dalam Raperda KTR secara holistik dan proporsional,” katanya.

  • Perda Pendidikan

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.