Mentan: Tata Kelola Distribusi Pupuk Subsidi Terus Disempurnakan

Rabu, 13 Agu 2025, 19:00 WIB

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa perubahan dan penyempurnaan tata kelola distribusi pupuk merupakan langkah strategis untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

“Kami ingin petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk. Sistem yang baru ini lebih sederhana, diawasi ketat dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan Indonesia,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).

Ket. Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. — Sumber: Antara

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah memastikan tata kelola distribusi pupuk subsidi telah dijalankan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami sudah menjalankan tata kelola distribusi pupuk sesuai Perpres dan terus berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk melakukan berbagai penyempurnaan,” ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi menegaskan koordinasi intensif dengan PT Pupuk Indonesia dilakukan untuk memastikan pupuk tersalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Selain itu, ia menyoroti bahwa pemerintah daerah juga berperan penting dalam pengawasan distribusi.

“Pemerintah daerah melalui dinas dan penyuluh pertanian juga penting dalam mengawal distribusi pupuk ini. Jika ada alokasi yang rendah serapannya, dapat dilakukan realokasi antar kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi, sehingga dapat dimanfaatkan di daerah lain. Ketahanan pangan jangan sampai terganggu,” kata Andi.

Di sisi lain, Kementan bersama Komisi IV DPR RI juga bersinergi untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan komitmen ini dilakukan agar kebijakan distribusi pupuk dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

“Kalau dulu ruwet, sekarang insya Allah lancar selancar-lancarnya,” kata Panggah.

Panggah menjelaskan sistem distribusi pupuk subsidi yang dulu ruwet kini dibuat lebih sederhana, efisien, dan tepat sasaran.

Perubahan kebijakan ini menempatkan Kementan dan PT PIHC sebagai dua pihak utama dalam penyaluran pupuk.

“Komisi IV sangat concern terhadap kelancaran kebijakan ini, bagaimana pupuk dapat terus menyediakan dukungan bagi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,” ujar Panggah

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.