Mentan: Tata Kelola Distribusi Pupuk Subsidi Terus Disempurnakan
Rabu, 13 Agu 2025, 19:00 WIBJakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa perubahan dan penyempurnaan tata kelola distribusi pupuk merupakan langkah strategis untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
âKami ingin petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk. Sistem yang baru ini lebih sederhana, diawasi ketat dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan Indonesia,â kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah memastikan tata kelola distribusi pupuk subsidi telah dijalankan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres).
âKami sudah menjalankan tata kelola distribusi pupuk sesuai Perpres dan terus berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk melakukan berbagai penyempurnaan,â ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan koordinasi intensif dengan PT Pupuk Indonesia dilakukan untuk memastikan pupuk tersalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Selain itu, ia menyoroti bahwa pemerintah daerah juga berperan penting dalam pengawasan distribusi.
âPemerintah daerah melalui dinas dan penyuluh pertanian juga penting dalam mengawal distribusi pupuk ini. Jika ada alokasi yang rendah serapannya, dapat dilakukan realokasi antar kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi, sehingga dapat dimanfaatkan di daerah lain. Ketahanan pangan jangan sampai terganggu,â kata Andi.
Di sisi lain, Kementan bersama Komisi IV DPR RI juga bersinergi untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan komitmen ini dilakukan agar kebijakan distribusi pupuk dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
âKalau dulu ruwet, sekarang insya Allah lancar selancar-lancarnya,â kata Panggah.
Panggah menjelaskan sistem distribusi pupuk subsidi yang dulu ruwet kini dibuat lebih sederhana, efisien, dan tepat sasaran.
Perubahan kebijakan ini menempatkan Kementan dan PT PIHC sebagai dua pihak utama dalam penyaluran pupuk.
âKomisi IV sangat concern terhadap kelancaran kebijakan ini, bagaimana pupuk dapat terus menyediakan dukungan bagi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,â ujar Panggah
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DKI Jakarta Peringkat 74 di Indeks Kota Global, Terendah dalam Enam Tahun Terakhir dan Tertinggal dari Kota-kota Lain di Asia Tenggara
-
Keren, Kopdes Merah Putih Potong Rantai Distribusi Pupuk Subsidi jadi Lebih Efisien
-
Produksi Sel Punca Daewoong di Dalam Negeri Raih Sertifikasi CPOB
-
Revisi Aturan Pajak Bukan Opsi, Tapi Kebutuhan Mendesak Rakyat Kecil
-
Realisasi penyaluran pupuk subsidi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.