25 Kades di Serang, Banten, Kembali Menjabat Usai Diperpanjang Dua Tahun

Selasa, 12 Agu 2025, 15:53 WIB

SERANG - Sebanyak 25 kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, kembali aktif bertugas setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun ke depan.

Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ratu Zakiyah di Serang Senin (11/8) dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ket. Foto: Perpanjangan masa tugas 25 kades di Kabupaten Serang, Banten. — Sumber: antara foto

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Sugihardono, menyatakan kebijakan ini adalah implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan kepala desa.

“Kabupaten Serang telah melaksanakan surat edaran Mendagri. Hari ini, dari 326 kepala desa 25 diantaranya masuk kriteria dan telah dikukuhkan oleh Bupati Serang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala desa tersebut merupakan hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat kembali bekerja setelah jabatan definitif di desanya sempat kosong selama lebih dari satu tahun.

“Berita acara pengukuhan sudah dibuatkan, dan mereka yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun sudah dapat melaksanakan tugasnya kembali di masing-masing desa,” tambahnya.

Sebagai syarat administratif, lanjutnya, akan dilaksanakan serah terima jabatan secara resmi di kantor kecamatan masing-masing.

Sugihardono juga mencatat bahwa secara keseluruhan, terdapat 53 desa di Kabupaten Serang yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Pengisian melalui mekanisme perpanjangan masa jabatan ini menjadi salah satu solusi untuk mengisi sebagian dari kekosongan tersebut.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah juga memberikan peringatan keras agar para kepala desa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi semua kewajiban, dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, dan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup yang berlaku,” tambahnya.

Jika menghadapi hambatan, para kades diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi dengan camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.