25 Kades di Serang, Banten, Kembali Menjabat Usai Diperpanjang Dua Tahun
Selasa, 12 Agu 2025, 15:53 WIBSERANG - Sebanyak 25 kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, kembali aktif bertugas setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun ke depan.
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ratu Zakiyah di Serang Senin (11/8) dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Sugihardono, menyatakan kebijakan ini adalah implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan kepala desa.
âKabupaten Serang telah melaksanakan surat edaran Mendagri. Hari ini, dari 326 kepala desa 25 diantaranya masuk kriteria dan telah dikukuhkan oleh Bupati Serang,â ujarnya.
Ia menjelaskan, kepala desa tersebut merupakan hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat kembali bekerja setelah jabatan definitif di desanya sempat kosong selama lebih dari satu tahun.
âBerita acara pengukuhan sudah dibuatkan, dan mereka yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun sudah dapat melaksanakan tugasnya kembali di masing-masing desa,â tambahnya.
Sebagai syarat administratif, lanjutnya, akan dilaksanakan serah terima jabatan secara resmi di kantor kecamatan masing-masing.
Sugihardono juga mencatat bahwa secara keseluruhan, terdapat 53 desa di Kabupaten Serang yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Pengisian melalui mekanisme perpanjangan masa jabatan ini menjadi salah satu solusi untuk mengisi sebagian dari kekosongan tersebut.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah juga memberikan peringatan keras agar para kepala desa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi semua kewajiban, dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
âTidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, dan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup yang berlaku,â tambahnya.
Jika menghadapi hambatan, para kades diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi dengan camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemkab Serang
- Perpanjangan Masa Tugas Kades
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Kebijakan Pemprov Beri Insentif Pajak Hotel dan Restoran
-
Gubernur Pramono Tambah Kapasitas Mudik Gratis: Dari 26 Ribu Kini Tembus 30.774 Pemudik
-
Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
-
Grizzlies Atasi Magic di London
-
Ekonom Desak Pemerintah Atur Rokok Elektrik Tanpa Berat Sebelah
-
Prabowo: BUMN Punya Waktu 2–3 Tahun untuk Lakukan Pembenahan
-
Jepang-Tiongkok-Korsel Jalin Kolaborasi Hadapi Krisis Iklim Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.