Pemkot Bandung Atur Jam Masuk Sekolah untuk Kurangi Kemacetan

Senin, 11 Agu 2025, 16:58 WIB

KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat mengatur jam masuk sekolah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas saat pagi hari sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan kebijakan itu menetapkan jam masuk SD/MI pukul 07.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit, sedangkan SMP/MTs mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi 40 menit per jam pelajaran.

Ket. Foto: Wakil Wali Kota Bandung Erwin memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/8/2025). — Sumber: ANTARA

“Perbedaan ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari, menghindari benturan waktu berangkat sekolah dengan jam kerja,“ kata dia di Bandung, Senin (11/8).

Ia menjelaskan pelaksanaan aturan tersebut tetap bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Guru dan kepala sekolah adalah yang paling tahu kondisi siswa. Penyesuaian demi efektivitas tetap diperbolehkan, dan kita akan terus evaluasi dampaknya,” ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan tentang larangan siswa membawa kendaraan sendiri, khususnya bagi siswa SMP, demi keselamatan.

Selain itu, penggunaan telepon genggam dilarang selama jam pelajaran kecuali untuk kebutuhan belajar, serta siswa didorong melakukan aktivitas fisik di luar kelas untuk mengurangi ketergantungan pada layar.

“Anak-anak kita harus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat mental, tangguh secara sosial, adaptif, dan siap menjadi pemimpin di masa depan,” kata dia.

Pihaknya mengizinkan kegiatan studi tur yang diselenggarakan sekolah, termasuk perjalanan ke luar provinsi selama kegiatan tersebut tidak memengaruhi dengan penilaian akademik siswa.

Erwin mengungkapkan selama kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan penilaian akademik siswa, maka tidak ada alasan untuk melarang.

“Kami tidak melarang selama tidak dikaitkan dengan penilaian akademik, serta mengedepankan prinsip saling membantu antarwarga sekolah,” katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.