Wakil Ketua MPR Dorong Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Jumat, 08 Agu 2025, 01:44 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang menjadi kepedulian semua pihak. Menurutnya, RUU Masyarakat Hukum Adat memiliki urgensi untuk mewujudkan pemenuhan hak perlindungan menyeluruh kepada masyarakat agar.

"Peringatan HUT RI ini sejatinya merupakan momentum pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat. Menjadi paradoks dengan masih terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat hingga saat ini," kata Lestari dalam keterangannya pada Kamis (7/8).

Ket. Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat — Sumber: Humas MPR RI

Lestari menyatakan, Hari Masyarakat Adat Internasional yang dideklarasikan PBB pada 1994, bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat seluruh dunia. Peringatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keberagaman, eksistensi, dan keadilan bagi masyarakat adat.

"Namun di usia ke-80 kemerdekaan RI. RUU Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan masyarakat adat justru belum juga disahkan," ucap dia.

Lestari menilai tanpa pengakuan hukum, masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi. Padahal mereka yang menjaga kearifan lokal Indonesia.

Merawat kearifan lokal dan memperkuat peran masyarakat adat harus dimulai dari pengakuan keberadaan seluruh masyarakat adat. Hal ini sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.