- Home
-
- Megapolitan
-
- Pajak Bahan Bakar Turun hi...
Pajak Bahan Bakar Turun hingga 80 Persen di DKI Jakarta, Berikut Penjelasannya
Jumat, 08 Agu 2025, 14:30 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung menetapkan kebijakan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk berbagai kategori pengguna hingga 80 persen. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov DKI untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi di tengah gejolak harga energi.
PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor maupun alat berat setiap kali masyarakat membeli bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar. Pungutan ini berlaku di SPBU milik BUMN seperti Pertamina maupun operator swasta yang menjadi penyalur resmi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyedia kepada konsumen akhir.
Masyarakat tidak membayar PBBKB secara langsung seperti pajak kendaraan bermotor tahunan, karena tarif tersebut sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar di SPBU. Pemungutan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai contoh, jika harga Pertalite saat ini Rp10.000 per liter, maka harga tersebut sudah mencakup PPN sebesar 10 persen dan PBBKB sesuai tarif yang berlaku.
Sebelum kebijakan baru ini, Pemprov DKI memberlakukan tarif PBBKB sebesar 10 persen. Kini tarif tersebut diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum. Penyesuaian ini dimungkinkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai bagian dari kebijakan makro daerah, penurunan tarif ini bertujuan menahan laju inflasi dan menjaga kestabilan ekonomi di Jakarta. Pemprov memberikan insentif pengurangan tarif PBBKB sebesar 50 persen untuk kendaraan pribadi dan umum, sementara sektor strategis seperti pertahanan dan keamanan memperoleh pengurangan hingga 80 persen.
Kendaraan yang masuk kategori sektor strategis antara lain kendaraan tempur, ambulans, kapal rumah sakit, dan alat berat yang digunakan untuk mendukung operasi militer atau penanggulangan bencana. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya operasional sektor vital. Namun, penurunan tarif tidak menghapus kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak oleh perusahaan penyalur BBM.
Perusahaan penyedia bahan bakar tetap diwajibkan melaporkan volume dan nilai penjualan bahan bakar yang didistribusikan. Kewajiban penyetoran pajak juga tetap berlaku dengan tarif yang telah disesuaikan lebih rendah. Pelaporan ini menjadi bagian penting untuk memastikan penerimaan daerah tetap terjaga.
Prosedur pelaporan, persyaratan, serta tata cara pembuatan kode bayar PBBKB dapat diakses melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id. Layanan daring ini mempermudah administrasi perpajakan bagi badan usaha penyalur BBM.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah. Penurunan tarif PBBKB dilakukan untuk menyeimbangkan penerimaan pajak dengan kemampuan bayar masyarakat di tengah ketidakpastian harga energi.
- Pemprov DKI Jakarta
- bahan bakar
- tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.