Malaysia dan Indonesia Bahas Skema JDA untuk Atasi Sengketa Laut Sulawesi

Selasa, 05 Agu 2025, 16:25 WIB

JAKARTA – Pemerintah Malaysia dan Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penerapan Perjanjian Pengembangan Bersama atau Joint Development Agreement (JDA) sebagai langkah awal penyelesaian sengketa batas maritim di Laut Sulawesi. Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan, menyatakan pembahasan masih dalam tahap awal, dan keputusan apapun nantinya harus menguntungkan kedua belah pihak.

“Hal ini masih dalam tahap pembahasan awal antara kedua negara dan setiap keputusan harus saling menguntungkan,” kata Mohamad Hasan saat menjawab pertanyaan dalam sesi Dewan Rakyat Malaysia, Senin (4/8/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Indonesia

Menurutnya, pemerintah federal terus berkoordinasi erat dengan Pemerintah Negara Bagian Sabah dalam proses negosiasi batas wilayah laut antara Malaysia dan Indonesia. Ia menegaskan bahwa semua pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kaidah hukum internasional dan prinsip teknis demi menjaga kepentingan nasional.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan Isnaraissah Munirah Majilis (anggota parlemen Warisan dari Kota Belud) mengenai kemungkinan JDA di wilayah blok ND 6 dan ND 7 di Laut Sulawesi. Isnaraissah mempertanyakan apakah perjanjian itu akan mengikuti model Malaysia-Thailand Joint Development Authority (MTJDA) atau menggunakan pendekatan berbeda dengan mempertimbangkan hak-hak Sabah dan Sarawak sesuai Perjanjian Malaysia 1963 (MA63).

Mohamad Hasan menegaskan bahwa pandangan dan hak-hak Sabah tetap dihormati, dan setiap langkah akan diambil demi menjamin kedaulatan dan kepentingan Malaysia. Ia juga menyampaikan kesiapan pemerintah memberikan pengarahan kepada para anggota parlemen dan wakil rakyat Sabah, guna menghindari kesalahpahaman dan potensi penyebaran informasi keliru.

“Kami akan mengatur tanggal yang tepat agar isu ini tidak menjadi duri dalam daging atau sumber fitnah, terutama menjelang pemilihan umum negara bagian Sabah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mohamad menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait Pulau Sipadan dan Ligitan tidak berkaitan langsung dengan sengketa Laut Sulawesi. Keputusan tersebut hanya menyangkut garis koordinat tertentu berdasarkan posisi kedua pulau tersebut, bukan wilayah sekitarnya.

"Seperti putusan Batu Puteh, keputusan ICJ hanya menyangkut wilayah tertentu, bukan wilayah sekitarnya. Negosiasi dengan Indonesia mengenai JDA terus berlanjut dan tidak akan ada keputusan sepihak," tambahnya.

Secara hukum, Malaysia mengikuti ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang mengatur penentuan garis batas maritim berdasarkan air surut terendah (low-tide elevation). Sementara itu, Indonesia memiliki interpretasi berbeda, dengan mengacu pada kondisi wilayah saat air pasang.

“Indonesia berpendapat bahwa wilayah tersebut adalah laut saat air pasang, tetapi Malaysia menganut interpretasi yang diakui secara internasional berdasarkan air surut,” ujar Mohamad Hasan.

Meskipun perbedaan interpretasi masih ada, kedua negara berkomitmen untuk melanjutkan dialog secara damai dan bermartabat, sembari menjajaki peluang kerja sama pengelolaan sumber daya secara bersama-sama melalui skema JDA yang adil dan saling menguntungkan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.