Malaysia dan Indonesia Bahas Skema JDA untuk Atasi Sengketa Laut Sulawesi
Selasa, 05 Agu 2025, 16:25 WIBJAKARTA â Pemerintah Malaysia dan Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penerapan Perjanjian Pengembangan Bersama atau Joint Development Agreement (JDA) sebagai langkah awal penyelesaian sengketa batas maritim di Laut Sulawesi. Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan, menyatakan pembahasan masih dalam tahap awal, dan keputusan apapun nantinya harus menguntungkan kedua belah pihak.
âHal ini masih dalam tahap pembahasan awal antara kedua negara dan setiap keputusan harus saling menguntungkan,â kata Mohamad Hasan saat menjawab pertanyaan dalam sesi Dewan Rakyat Malaysia, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, pemerintah federal terus berkoordinasi erat dengan Pemerintah Negara Bagian Sabah dalam proses negosiasi batas wilayah laut antara Malaysia dan Indonesia. Ia menegaskan bahwa semua pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kaidah hukum internasional dan prinsip teknis demi menjaga kepentingan nasional.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan Isnaraissah Munirah Majilis (anggota parlemen Warisan dari Kota Belud) mengenai kemungkinan JDA di wilayah blok ND 6 dan ND 7 di Laut Sulawesi. Isnaraissah mempertanyakan apakah perjanjian itu akan mengikuti model Malaysia-Thailand Joint Development Authority (MTJDA) atau menggunakan pendekatan berbeda dengan mempertimbangkan hak-hak Sabah dan Sarawak sesuai Perjanjian Malaysia 1963 (MA63).
Mohamad Hasan menegaskan bahwa pandangan dan hak-hak Sabah tetap dihormati, dan setiap langkah akan diambil demi menjamin kedaulatan dan kepentingan Malaysia. Ia juga menyampaikan kesiapan pemerintah memberikan pengarahan kepada para anggota parlemen dan wakil rakyat Sabah, guna menghindari kesalahpahaman dan potensi penyebaran informasi keliru.
âKami akan mengatur tanggal yang tepat agar isu ini tidak menjadi duri dalam daging atau sumber fitnah, terutama menjelang pemilihan umum negara bagian Sabah,â tegasnya.
Lebih lanjut, Mohamad menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait Pulau Sipadan dan Ligitan tidak berkaitan langsung dengan sengketa Laut Sulawesi. Keputusan tersebut hanya menyangkut garis koordinat tertentu berdasarkan posisi kedua pulau tersebut, bukan wilayah sekitarnya.
"Seperti putusan Batu Puteh, keputusan ICJ hanya menyangkut wilayah tertentu, bukan wilayah sekitarnya. Negosiasi dengan Indonesia mengenai JDA terus berlanjut dan tidak akan ada keputusan sepihak," tambahnya.
Secara hukum, Malaysia mengikuti ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang mengatur penentuan garis batas maritim berdasarkan air surut terendah (low-tide elevation). Sementara itu, Indonesia memiliki interpretasi berbeda, dengan mengacu pada kondisi wilayah saat air pasang.
âIndonesia berpendapat bahwa wilayah tersebut adalah laut saat air pasang, tetapi Malaysia menganut interpretasi yang diakui secara internasional berdasarkan air surut,â ujar Mohamad Hasan.
Meskipun perbedaan interpretasi masih ada, kedua negara berkomitmen untuk melanjutkan dialog secara damai dan bermartabat, sembari menjajaki peluang kerja sama pengelolaan sumber daya secara bersama-sama melalui skema JDA yang adil dan saling menguntungkan.
- malaysia
- Sengketa Maritim
- Indonesia
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis (5/2), UBS dan Galeri24 Stabil
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Air Indonesia Timur: Ini Progres Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan 6 SPBU di Wamena Beroperasi Taat Aturan
-
Manila: Penjaga Pantai Tiongkok Serang Nelayan Filipina di LTS
-
Jembatan Kabanaran Jadi Jalur Mudik Alternatif di Selatan Jawa
-
The Fed Pasang Mode Santai, Tapi Ekonom Sudah Cium Arah Kebijakan Baru
-
BPKH Buka Rekrutmen 11 Posisi Pegawai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.