Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usulkan UMK Dihapus, Diganti Upah Sektoral Nasional
Selasa, 05 Agu 2025, 19:05 WIBGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan reformasi sistem pengupahan nasional dengan mengganti skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menjadi upah sektoral berbasis industri yang ditetapkan secara nasional.
Dedi menilai dengan upah yang berbeda antarwilayah, kerap menjadi pemicu terjadinya migrasi tenaga kerja dan relokasi industri secara tidak produktif.
"UMK itu sering kali menimbulkan problem,â kata Dedi di sela Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bandung, Selasa.
Ia mencontohkan ketimpangan UMK di kawasan industri yang berdekatan seperti Purwakarta dan Karawang, atau Sumedang dan Bandung, yang selisihnya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Perbedaan tersebut, menurutnya, tidak mencerminkan kondisi realistis industri, melainkan hasil dari negosiasi yang kerap dipengaruhi dinamika politik lokal.
"Ini menyebabkan pabrik-pabrik berpindah lokasi hanya demi mencari daerah dengan UMK lebih rendah. Purwakarta lari ke Karawang, Karawang lari ke Indramayu, nanti ke Jawa Tengah. Ini harus dihentikan," ujarnya.
Jika diberlakukan sistem upah nasional berdasarkan sektor, kata Dedi, nantinya akan menciptakan keadilan dan stabilitas, baik bagi pelaku industri maupun tenaga kerja.
Karena hanya ditentukan berdasarkan sektor industri seperti pertambangan, energi, makanan dan minuman, hingga manufaktur yang berlaku merata di seluruh Indonesia.
"Jika ditetapkan sektoral dan terpusat, maka industri makanan dan minuman akan punya standar upah yang sama, baik di Sumatera, Jawa, maupun Kalimantan. Ini menciptakan kepastian bagi investor dan tenaga kerja," ujarnya.
Lebih jauh, Dedi menilai kebijakan tersebut juga akan mereduksi potensi politisasi dalam penetapan upah minimum daerah.
"Kadang momentum politik dimanfaatkan untuk menaikkan UMK demi popularitas. Itu tidak tepat. Sistem sektoral nasional akan menutup ruang-ruang seperti itu," ucapnya yang berharap usulan ini jadi pertimbangan pemerintah pusat.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Pegawai Swasta Juga Akan Diharuskan Naik Angkutan Umum
-
Metropolitan City Rally 2025: Jakarta Makin Tancap Gas Jadi Kota Sport Tourism
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dukung Penuh Penolakan KJA di Pantai Timur Pangandaran
-
BPBD: 18 Jam Hilang, Pendaki di Gunung Lemongan Ditemukan Pingsan di Tepi Jurang
-
Siprus: Permata Mediterania yang Menggabungkan Sejarah dan Keindahan Alam
-
Haornas Salah Satu Cara Jatim Meningkatkan Prestasi Olahraga Atlet
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dapat Apresiasi Kepemimpinan, Tapi Dinilai Kurang di Lapangan Kerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.