Amnesti Gus Nur dari Prabowo Picu Pro Kontra, Kasus Ijazah Jokowi Panas Lagi

Selasa, 05 Agu 2025, 10:38 WIB

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana dalam kasus penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Nama Gus Nur secara eksplisit tercantum dalam salinan Keppres tersebut. Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan dari negara atas suatu tindak pidana, yang menjadi hak prerogatif presiden sesuai konstitusi.

Ket. Foto: Sidang putusan Gus Nur — Sumber: Antara Foto

Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari unggahan podcast di kanal YouTube “Gus Nur 13 Official” pada 26 dan 27 September 2022. Dalam tayangan tersebut, Gus Nur menghadirkan Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Video berjudul “Gus Nur, Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an” itu kemudian menjadi dasar penyelidikan hukum.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Kota Surakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Gus Nur dengan dakwaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gus Nur sempat menyatakan dalam pleidoinya bahwa dirinya hanya bertindak sebagai tuan rumah dalam podcast, sementara konten sepenuhnya disampaikan oleh narasumber.

Tidak menerima putusan tersebut, Gus Nur mengajukan banding. Pada 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi hukumannya menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, dengan dasar pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yakni menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Setelah menjalani masa hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada 27 April 2025, kini Gus Nur sepenuhnya bebas berkat pemberian amnesti dari Presiden Prabowo. Keputusan ini menjadi bagian dari langkah awal Prabowo dalam memanfaatkan kewenangan konstitusionalnya sebagai kepala negara, sekaligus membuka babak baru dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.