PCO: Amnesti dan Abolisi Kasus Korupsi Hak Konstitusional Presiden
Senin, 04 Agu 2025, 11:51 WIBTANGERANG - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut pemberian amnesti dan abolisi untuk terpidana kasus korupsi telah melalui pertimbangan yang sangat matang dan merupakan hak konstitusional yang melekat pada jabatan kepala negara.
Pernyataan tersebut dikemukakan Hasan, seusai menghadiri agenda kick off Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8).
"Presiden, pasti sudah punya pertimbangan yang sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti," katanya saat ditanya perihal pemberian amnesti dan abolisi yang kali pertama diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
Hasan menjelaskan pemberian amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan kerap dilakukan oleh presiden-presiden pendahulu sebelum Prabowo Subianto.
Hak konstitusi tersebut, kata Hasan, umumnya diberikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ditanya terkait kriteria khusus pemberian amnesti dan abolisi, Hasan kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional presiden sebagai kepala negara.
"Pertimbangan-pertimbangan sepenuhnya ada di tangan beliau," katanya.
Hasan menambahkan, bahwa Presiden Prabowo tetap konsisten mengedepankan persatuan bangsa.
"Abolisi dan amnesti bisa diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa," katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terkait keputusan Presiden yang memberikan pengampunan dalam bentuk abolisi dan/atau amnesti terhadap kasus korupsi yang diterima Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. Sementara, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.
Tom keluar dari rutan Cipinang, Jakarta pada Jumat (1/8) malam, sedangkan Hasto keluar dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8) malam seusai Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberian abolisi dan amnesti pada 1 Agustus 2025 dan diserahkan ke rutan.
- Abolisi Tom Lembong
- Amnesti Hasto
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Gerard Butler Akui dalam Kondisi Buruk Saat Syuting 'Den of Thieves 2: Pantera'
-
Istana Ungkap Alasan Hasto dan Tom Lembong Diberi Abolisi-Amnesti
-
Komisi IV DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pagar Laut di Perairan Banten
-
Polda dan Disperindag Banten gelar pasar murah kendalikan harga pangan
-
Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto?
-
Pentagon Kerahkan 500 Personel dan 10 Helikopter Bantu Pemadaman Kebakaran LA
-
Jajaki Kerja Sama Ekonomi, Kadin akan Berkunjung ke India dan Pakistan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.