Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto?
Jumat, 01 Agu 2025, 15:50 WIBJAKARTAÂ â Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal DI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Lalu apa yang dimaksud dengan amnesti dan abolisi serta apa yang membedakannya?
Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-undang DaruratNomor 11 Tahun 1954 tentang Amensti dan Abolisi. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.
Dikutip dari Hukum Online, dalam buku berjudul âKamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkunganâ yang disusun Marwan dan Jimmy, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Sementara abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan. Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Jumat (1/8) mengungkapkan, alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bertujuan mempererat elemen bangsa.
- Amnesti Hasto Kristiyanto
- Abolisi Tom Lembong
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo: Indonesia dan Jepang Sahabat Lama
-
Kementan Bentuk Satgas PMK Nasional
-
Istana Ungkap Alasan Hasto dan Tom Lembong Diberi Abolisi-Amnesti
-
Kemen-PPPA Tak Benarkan Hukum Murid Belajar di Lantai
-
Komisi IV DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pagar Laut di Perairan Banten
-
STY: Saya Bangga Telah Tinggalkan Fondasi Sepak Bola di Indonesia
-
Polda dan Disperindag Banten gelar pasar murah kendalikan harga pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.