Sekolah Rakyat di Penajam, Kaltim Memberi Kesempatan bagi Anak Putus Sekolah

Minggu, 03 Agu 2025, 13:10 WIB

PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim), memastikan Sekolah Rakyat yang dibangun akan memberikan kesempatan bagi anak putus sekolah akibat terkendala biaya di wilayah setempat, dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Sekolah Rakyat berikan kesempatan anak putus sekolah yang terkendala biaya dapat sekolah lagi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru ketika ditanya mengenai sasaran Sekolah Rakyat di Penajam, Minggu (3/8).

Ket. Foto: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru — Sumber: antara foto

Ia menambahkan, Sekolah Rakyat salah satu komitmen pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Sekolah Rakyat bukan saja merupakan bangunan sekolah dan ruang kelas, tetapi juga dilengkapi dengan asrama, peserta didik tinggal di asrama sekolah dan seluruh kebutuhan ditanggung pemerintah pusat.

Sekolah Rakyat dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki 36 ruang kelas belajar (RKB), terbagi untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) 18 RKB, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) masing-masing sembilan RKB.

Ia mengatakan, Sekolah Rakyat tersebut akan dibangun Kementerian Pekerjaan Umum Pekerjaan (PU) di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2026, di atas lahan 6,7 hektare di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam yang telah disiapkan pemerintah kabupaten.

Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melakukan persiapan tahap awal dengan melakukan perekrutan tenaga pendidik dan menjaring anak-anak warga kurang mampu sebagai calon peserta didik Sekolah Rakyat tersebut.

Penjaringan calon peserta didik Sekolah Rakyat dilakukan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara dengan melakukan koordinasi berkelanjutan agar calon peserta didik benar-benar anak warga kurang mampu.

Penjaringan calon peserta didik Sekolah Rakyat tersebut mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Andi Singkerru.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.