Menteri HAM: Negara Berhak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Itu Bentuk Makar

Minggu, 03 Agu 2025, 19:55 WIB

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2025 karena itu sebagai bentuk makar.

Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

Ket. Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai — Sumber: antara foto

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8).

Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional. “Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.

Ia melanjutkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”

Sementara itu, dia mengatakan pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.

“Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan mengambil tindakan tegas terhadap warga di daerah itu yang sengaja mengibarkan bendera bajak laut One Piece pada momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

“Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kita akan tindak tegas,” kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki di Tangerang, Sabtu.

Menurut dia, dengan adanya gerakan pengibaran bendera yang disimbolkan sebagai bajak laut itu, merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan derajat atas bendera Merah Putih.

Selain itu, gerakan tersebut juga dapat mencederai perjuangan para pendahulu yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia. “Kita harus bersyukur atas perjuangan para pendahulu kita yang berjuang dengan jiwa raganya untuk mempertahankan Indonesia agar merdeka,” katanya.

Dia pun berharap kepada masyarakat khususnya di daerah Banten untuk senantiasa menunjukkan rasa nasionalis dengan mengibarkan bendera Merah Putih. “Jadi harapannya semua bendera Merah Putih dikibarkan,” ucapnya.

Dia juga menegaskan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Banten dipastikan kondusif. “Di Banten tidak ada. Banten semua Merah Putih,” tegas dia.

Diketahui, baru-baru ini diramaikan dengan pemberitaan dari berbagai daerah yang mengibarkan bendera One Piece menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI.

One Piece merupakan sebuah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Seri manga yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy menjadi raja bajak laut itu terbit sejak 22 Juli 1997 sampai sekarang.

Setahun kemudian, manga itu lantas diadaptasi menjadi serial animasi video dan tayang sampai sekarang. Kisah One Piece tidak hanya tentang pencarian harta karun, tetapi juga tentang impian dan kebebasan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.