Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Cermin Keberanian Politik Presiden, tapi Perlu Jaga Kepercayaan Publik
Minggu, 03 Agu 2025, 18:25 WIBJAKARTA â Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyampaikan pandangannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah politik yang berani dalam mendorong rekonsiliasi nasional, namun tetap perlu dikawal dengan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Menurut Hardjuno, pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dinilai belum berhasil membuktikan unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus impor gula. âTom membuat keputusan sebagai pejabat dalam ruang diskresi kebijakan. Dalam hukum pidana modern, kebijakan yang keliru tidak serta-merta dipidana tanpa pembuktian niat jahat,â kata Hardjuno dalam rilis pers yang diterima redaksi Minggu (3/8).
Ia menambahkan bahwa abolisi dapat dipahami sebagai langkah untuk menghentikan proses hukum dan memulihkan nama baik seseorang, seolah-olah tuduhan pidana tidak pernah terjadi. Namun, karena terdapat variasi tafsir di kalangan ahli hukum, ia mendorong pemerintah menjelaskan makna abolisi ini secara resmi. âKepastian narasi dari negara penting agar publik tidak keliru memahami tujuan dan dampaknya,â tegasnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menilai bahwa keputusan seperti ini perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesan impunitas. Menurutnya, keberanian politik Presiden perlu dibarengi dengan transparansi dan penjelasan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab institusional. âPresiden telah menunjukkan arah rekonsiliasi, tapi komunikasi publik yang jernih tetap diperlukan untuk menjaga kredibilitas kebijakan,â ujarnya.
Terkait amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Hardjuno menyatakan apresiasinya terhadap semangat persatuan yang melandasi kebijakan tersebut. Namun ia menekankan bahwa karena amnesti menghapus seluruh status pidana, maka penjelasan terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. âLangkah ini patut dihargai, tetapi perlu dikawal agar publik memahami dasar dan maksudnya,â ucapnya.
Dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda rekonsiliasi politik nasional menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. âPresiden ingin agar seluruh elemen politik bisa bersatu membangun Republik ini,â ujarnya.
Supratman menyebut sebanyak 1.178 orang menerima amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto. Sementara itu, Thomas Lembong menjadi satu-satunya penerima abolisi. Ia menegaskan bahwa sejak awal, Presiden konsisten mendorong persatuan sebagai fondasi untuk membangun bangsa secara bersama.
- Amnesti Hasto Kristiyanto
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Gerard Butler Akui dalam Kondisi Buruk Saat Syuting 'Den of Thieves 2: Pantera'
-
Presiden Prabowo: Indonesia dan Jepang Sahabat Lama
-
Kementan Bentuk Satgas PMK Nasional
-
Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto?
-
Kemen-PPPA Tak Benarkan Hukum Murid Belajar di Lantai
-
STY: Saya Bangga Telah Tinggalkan Fondasi Sepak Bola di Indonesia
-
Istana Ungkap Alasan Hasto dan Tom Lembong Diberi Abolisi-Amnesti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.