Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Cermin Keberanian Politik Presiden, tapi Perlu Jaga Kepercayaan Publik

Minggu, 03 Agu 2025, 18:25 WIB

JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyampaikan pandangannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah politik yang berani dalam mendorong rekonsiliasi nasional, namun tetap perlu dikawal dengan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Menurut Hardjuno, pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dinilai belum berhasil membuktikan unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus impor gula. “Tom membuat keputusan sebagai pejabat dalam ruang diskresi kebijakan. Dalam hukum pidana modern, kebijakan yang keliru tidak serta-merta dipidana tanpa pembuktian niat jahat,” kata Hardjuno dalam rilis pers yang diterima redaksi Minggu (3/8).

Ket. Foto: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) saat menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah resmi bebas usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) — Sumber: Dok. Antara

Ia menambahkan bahwa abolisi dapat dipahami sebagai langkah untuk menghentikan proses hukum dan memulihkan nama baik seseorang, seolah-olah tuduhan pidana tidak pernah terjadi. Namun, karena terdapat variasi tafsir di kalangan ahli hukum, ia mendorong pemerintah menjelaskan makna abolisi ini secara resmi. “Kepastian narasi dari negara penting agar publik tidak keliru memahami tujuan dan dampaknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardjuno menilai bahwa keputusan seperti ini perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesan impunitas. Menurutnya, keberanian politik Presiden perlu dibarengi dengan transparansi dan penjelasan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab institusional. “Presiden telah menunjukkan arah rekonsiliasi, tapi komunikasi publik yang jernih tetap diperlukan untuk menjaga kredibilitas kebijakan,” ujarnya.

Terkait amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Hardjuno menyatakan apresiasinya terhadap semangat persatuan yang melandasi kebijakan tersebut. Namun ia menekankan bahwa karena amnesti menghapus seluruh status pidana, maka penjelasan terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Langkah ini patut dihargai, tetapi perlu dikawal agar publik memahami dasar dan maksudnya,” ucapnya.

Dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda rekonsiliasi politik nasional menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. “Presiden ingin agar seluruh elemen politik bisa bersatu membangun Republik ini,” ujarnya.

Supratman menyebut sebanyak 1.178 orang menerima amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto. Sementara itu, Thomas Lembong menjadi satu-satunya penerima abolisi. Ia menegaskan bahwa sejak awal, Presiden konsisten mendorong persatuan sebagai fondasi untuk membangun bangsa secara bersama.

  • Amnesti Hasto Kristiyanto

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.