Kemen-PPPA Tak Benarkan Hukum Murid Belajar di Lantai

Selasa, 14 Jan 2025, 14:27 WIB

JAKARTA – Tindakan menghukum murid belajar di lantai sangat tidak dibenarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Guru tidak manusiawi menghukum dengan cara seperti ini. Apalagi dia seorang perempuan, harusnya punya iba. Tapi malah merasa tidak bersalah dan tidak mau minta maaf. Ini harus ditindak.

Ket. Foto: murid dihukum — Sumber: ist

Maka, kini Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dan Pemkot Medan menangani kasus murid di SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak SPP.

"Ini terus dikoordinasikan dan dipantau perkembangannya,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumut dan Kota Medan telah menjangkau dan mendalami kasus tersebut.

Nahar tidak membenarkan sanksi yang diberikan oleh wali kelas terhadap murid dengan alasan menunggak SPP tersebut.

Menurut dia, kejadian tersebut melanggar amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sebelumnya, M (10), siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, Sumut, harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari 6-7 Januari 2025 saat kegiatan belajar mengajar. M duduk di lantai mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

M dihukum oleh wali kelasnya berinisial H karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, dengan total 180.000.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.