• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Indonesia 80 Tahun Merdeka...

Indonesia 80 Tahun Merdeka! Pemerintah Serukan Merah Putih Menggema Sebulan Penuh, Kamu Sudah Pasang Bendera di Rumah?

Jumat, 01 Agu 2025, 08:40 WIB

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah RI mengajak seluruh warga untuk ikut menyemarakkan momen bersejarah ini dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh. 

Tidak tanggung-tanggung, imbauan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Dalam surat edaran tersebut, setiap warga negara diimbau mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. 

Artinya, tak hanya pada 17 Agustus, tapi sepanjang bulan kemerdekaan, warna kebesaran bangsa wajib menghiasi setiap sudut negeri.

Tentu tidak hanya soal bendera. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menghias lingkungan dengan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, hingga berbagai atribut visual bertema HUT ke-80 RI. 

Logo resmi perayaan juga bisa diimplementasikan di mana saja, baik di media sosial, kendaraan dinas, situs web, gedung-gedung, hingga suvenir.

Lebih dari sekadar simbolik, pemerintah berharap peringatan kali ini jadi momentum menggugah kembali semangat nasionalisme, mempererat solidaritas sosial, dan menggerakkan kontribusi nyata masyarakat terhadap kemajuan bangsa.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa pengibaran bendera negara dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam. 

Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran juga diperbolehkan di malam hari.

Setiap 17 Agustus, warga negara wajib mengibarkan bendera di rumah, kantor, sekolah, transportasi umum hingga pribadi. 

Bahkan, untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bendera agar tak ada yang tertinggal dalam euforia kemerdekaan.

Ingin tampil maksimal? Ini dia ukuran resmi bendera merah putih sesuai tempat penggunaannya:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 cm x 180 cm

3. Dalam ruangan: 100 cm x 150 cm

4. Mobil Presiden/Wapres: 36 cm x 45 cm

5. Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm

6. Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm

7. Kapal/kereta api: 100 cm x 150 cm

8. Pesawat udara: 30 cm x 45 cm

9. Meja kerja/resmi: 10 cm x 15 cm

Tahun ini adalah momen emas delapan dekade kemerdekaan Indonesia. 

Jangan sampai rumahmu jadi satu-satunya yang tak berkibar merah putih! 

Ayo kibarkan semangat kemerdekaan, mulai dari depan rumah sendiri.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.