- Home
-
- Megapolitan
-
- Ditetapkan Tersangka Satga...
Ditetapkan Tersangka Satgas Pangan Polri, Dirut Food Station Mundur
Jumat, 01 Agu 2025, 17:20 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG) menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
âSambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,â ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut dia, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI.
Pramono pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
âBUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,â kata Pramono.
Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
âYang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,â kata Pramono.
Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.
Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
- Gubernur DKI Pramono Anung
- Direktur Food Station
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Calon Peserta Pelatihan Kerja Ikuti Tes Seleksi di PPKD Jakarta Timur
-
Emas Antam Kembali Turun pada Sabtu Ini, Harganya Rp2,668 Juta/Gr
-
Nilai Tukar Masih Tertekan, Rupiah Melemah di Atas 6 Persen Sepanjang 2026
-
Hancurkan Pelita Jaya di Kandang, Bogor Hornbills Curi Kemenangan Krusial dengan Cara Sadis!
-
Norwegia Vs Prancis: Duel Haaland Kontra Mbappe, Calon Peraih Sepatu Emas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.