- Home
-
- Megapolitan
-
- Ditetapkan Tersangka Satga...
Ditetapkan Tersangka Satgas Pangan Polri, Dirut Food Station Mundur
Jumat, 01 Agu 2025, 17:20 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG) menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
âSambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,â ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut dia, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI.
Pramono pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
âBUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,â kata Pramono.
Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
âYang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,â kata Pramono.
Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.
Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
- Gubernur DKI Pramono Anung
- Direktur Food Station
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Cegah Karhutla Makin Meluas, Tahura Dishut Kalsel Bentuk 18 Masyarakat Peduli Api
-
Gawai Jadi Teman Melaut, Nelayan Pariaman Lebih Mudah Tentukan Lokasi Tangkap
-
Chelsea Menang Dramatis 3-2 atas Fulham, Drama Lima Gol Warnai Laga Sengit!
-
58 Rig PDSI Siap Jadi "National Drilling Champion", Kunci Ketahanan Energi RI
-
Kemenag Satukan Guru Lintas Agama dalam Konfederasi Profesi Guru 2026–2030.
-
Gibran Berdialog dengan Sejumlah Ibu yang Baru Melahirkan di Tenda Rawat Pascagempa di Sikka, NTT, Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
-
Pangeran Harry dan Meghan akan Pindah Lagi ke Inggris
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.