- Home
-
- Megapolitan
-
- Ditetapkan Tersangka Satga...
Ditetapkan Tersangka Satgas Pangan Polri, Dirut Food Station Mundur
Jumat, 01 Agu 2025, 17:20 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG) menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
âSambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,â ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut dia, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI.
Pramono pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
âBUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,â kata Pramono.
Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
âYang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,â kata Pramono.
Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.
Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
- Gubernur DKI Pramono Anung
- Direktur Food Station
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkab Bulungan Dukung PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Sumut Luncurkan Aplikasi BRS SDGs, Sistem Pendaftaran Bisnis Digital Pertama di Indonesia
-
Krisis Energi Menghantui: Australia Jamin Stok Bahan Bakar Aman
-
Dua Negara Ajukan Impor Urea, Mentan Sebut Indonesia Produsen Global Strategis
-
MPR Berlakukan Empat Hari Kerja dan Matikan Lampu Jam 18.00 WIB
-
Pemprov DKI dan BPIP Revitalisasi Mapel Pancasila di Semua Jenjang Pendidikan
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.