Cegah Karhutla Makin Meluas, Tahura Dishut Kalsel Bentuk 18 Masyarakat Peduli Api
Sabtu, 22 Agu 2026, 00:25 WIBBANJARBARU - Tahura Sultan Adam Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan membentuk 18 Masyarakat Peduli Api (MPA) di 17 desa dengan masing-masing 15 anggota sebagai strategi melibatkan masyarakat dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala UPTD Tahura Sultan Adam Dishut Kalsel Ainun Jariah di Banjarbaru, Jumat, mengatakan pembentukan MPA berbasis desa tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran yang mengancam setiap musim kemarau, terlebih kemarau tahun ini diprediksi lebih panjang dan dipengaruhi El Nino.
âKondisi cuaca yang semakin panas menyebabkan sebagian tanaman mulai mengering dan menjadi bahan bakar yang berpotensi memicu karhutla, terutama pada areal rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Tahura Sultan Adam yang sebelumnya merupakan lahan kritis dan didominasi padang alang-alang,â ujarnya.
Ia mengatakan tingginya potensi kebakaran pada areal rehabilitasi DAS tersebut tidak menyurutkan semangat rimbawan Tahura Sultan Adam bersama MPA untuk tetap melakukan patroli, piket di posko, serta pemadaman apabila terjadi karhutla di wilayah Tahura Sultan Adam.
âPara rimbawan dan MPA terus bersiaga siang dan malam dengan perlengkapan pendukung, seperti jetshooter, sepatu bot, kacamata, masker, senter kepala dan kepyok, untuk menghadapi ancaman kebakaran sekaligus menjaga kawasan hutan dari bahaya karhutla,â katanya.
Ainun menyebutkan pembentukan 18 MPA di 17 desa tersebut mendapat dukungan PPKH pelaksana rehabilitasi DAS sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan, terutama menghadapi kondisi cuaca panas dan kering selama musim kemarau.
Ia menegaskan keberadaan hutan konservasi Tahura Sultan Adam sangat penting dalam menjaga sistem hidrologis Waduk Riam Kanan sehingga masyarakat sekitar hutan diimbau turut berkontribusi dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
âMasyarakat di dalam kawasan hutan dilarang membuka lahan dengan cara membakar, melakukan perburuan liar, membakar untuk tujuan tertentu, serta kegiatan lainnya yang berpotensi menyebabkan karhutla. Kebakaran hutan dapat mengganggu kesehatan, merusak ekosistem hutan serta mengancam tumbuhan dan satwa liar,â ujar Ainun.
- Kebakaran Hutan
- Karhutla
- Antisipasi Karhutla
- Cegah Karhutla
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Antisipasi Ancaman Karhutla, BPBD Aceh Barat Gencarkan Sosialisasi Pencegahan
-
Indonesia Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Karhutla Tak Kunjung Padam, MUI Ajak Gelar Shalat Istisqa Agar Hujan Turun
-
Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Sudah Tangkap Sejumlah Pelaku Karhutla.
-
Satu Rumah di Bangka Tengah Terkena Dampak Karhutla
-
Karhutla Meluas, BMKG Deteksi Lonjakan 2.671 Titik Panas di Sumatera
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.