Kemkomdigi Kaji Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Risiko Penggunaannya Oleh Anak-anak
Kamis, 31 Jul 2025, 13:57 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji ketentuan tentang klasifikasi platform digital berdasarkan risiko penggunaannya oleh anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, dalam merumuskan klasifikasi platform digital pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kolaboratif.
Menurutnya saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis, proses klasifikasi ini perlu melewati pembahasan dengan semua pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga hingga pihak platform digital.
"Jadi yang kita ingin tuju adalah pelaksanaan ini dengan baik, sehingga kita banyak berbicara dengan berbagai pihak dan itu memerlukan waktu," kata Meutya.
Meutya menjelaskan, platform digital akan diklasifikasikan menjadi kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi berdasarkan muatan konten negatif hingga potensi adiksi.
"Dilihat dari temuan-temuan misalnya ada konten-konten pornografi, bagaimana kepatuhan (platform) terhadap konten-konten negatif lainnya. Tidak hanya pornografi, tapi juga judi online dan lain-lain. Kita juga melihat unsur adiksi, jadi bisa saja tidak ada unsur konten negatifnya tapi adiksinya amat tinggi," ucapnya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan meskipun pihaknya belum resmi mengumumkan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko, dia mengapresiasi langkah platform yang telah menghadirkan fitur-fitur ramah anak.
"Meskipun klasifikasi belum kita umumkan, kita amat apresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang merespon PP 17 Tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak," ucapnya.
Kemkomdigi memberikan waktu kepada platform digital yang belum memperbaiki fitur-fiturnya agar menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Diketahui, PP Tunas mengatur klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital yang dibagi dalam beberapa jenjang antara lain di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
Usia 13â15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16â17 tahun bisa mengakses platform dengan risiko tinggi tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
Untuk usia 18 tahun ke atas, lanjutnya, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Platform yang dinilai berisiko tinggi seperti mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
- Risiko
- platform digial
- Kemkomdigi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Sirene Bendung Air 10 Cisadane Dibunyikan, Status Siaga Satu
-
Kontroversi Penggeledahan Ono Surono, KPK Klarifikasi Tidak Ada Intimidasi
-
Jembatan Menuju Air Terjun Madakaripura Probolinggo Longsor, Dua Orang Terluka
-
Wujud Kepedulian Negara, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp1,7 Miliar untuk Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500
-
BNNP Maluku Utara Ungkap 10 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja
-
Zuckerberg Tunjuk Mantan Penasihat Trump sebagai Presiden Meta
-
ADB Ungkap Gangguan Energi akan Hambat Pertumbuhan Ekonomi di Asia-Pasifik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.