BPKN Sentil PPATK: Kebijakan Blokir Rekening Dormant Dinilai Merugikan Nasabah
Kamis, 31 Jul 2025, 18:42 WIBJAKARTA - Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas (seperti penarikan, penyetoran, transfer) dalam periode waktu tertentu, umumnya 6 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Karenanya, bank akan menghentikan sementara semua aktivitas transaksi pada rekening tersebut. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan, mematuhi peraturan anti pencucian uang, dan menjaga integritas sistem perbankan.
Dengan pemblokiran tersebut, rekening tidak dapat digunakan untuk tarik tunai, transfer, debit, atau transaksi elektronik lainnya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meninjau ulang kebijakan penghentian sementara rekening dormant serta memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
âKami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,â kata Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7).
BPKN akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada PPATK dan meminta audiensi bersama lintas otoritas guna membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang aman dan adil.
Menurut Mufti, kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen memiliki hak-hak seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf a); hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf c); serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf d).
Mufti menilai, kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama tiga bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan.
âTidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,â ujar dia.
Ia juga mengingatkan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (2) juga menyebutkan bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.
BPKN turut menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemblokiran yang tidak melalui mekanisme peringatan, klarifikasi, atau konfirmasi kepada nasabah dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan asas kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor keuangan.
âKonsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,â kata Mufti.
- Blokir Rekening
- rekening tidur
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Barcelona Ditahan Imbang Getafe 1-1, Rekor Tanpa Kemenangan Berlanjut
-
5 Ramuan Alami untuk Mengatasi Gangguan Tidur
-
Investasi Proyek “Waste to Energy” Tembus Rp91 Triliun, Energi dari Sampah Jadi Bisnis Masa Depan!
-
7 Film Horor Terbaik tentang Aliran Sesat
-
Krisis Global Mendorong Perusahaan mem-PHK
-
Peluang 'Gempa Besar' di Jepang Meningkat Jadi 82 Persen
-
Tingkatkan Produksi Perikanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.