- Home
-
- Megapolitan
-
- Tombol Darurat di Angkutan...
Tombol Darurat di Angkutan Umum Dapat Lindungi Penumpang
Rabu, 30 Jul 2025, 23:02 WIBJAKARTA - Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat pemasangan tombol darurat di kendaraan atau fasilitas transportasi umum seperti halte, terminal, bandara, pelabuhan atau aplikasi layanan transportasi daring dapat membantu melindungi keselamatan penumpang.
"Sistem pengamanan layanan bagi pengguna layanan transportasi umum dapat dilakukan dengan memberi akses pengaduan berupa tombol emergensi atau 'panic button' yang dihubungkan atau dikoneksi hingga ke pihak Kepolisian," kata dia di Jakarta, Rabu (30/7).
Hal ini dia sampaikan merespon kejadian yang menimpa seorang ibu dan anaknya yang menggunakan layanan transportasi daring di Tigaraksa, Tangerang, Banten, belum lama ini.
Menurut informasi, sang ibu dipaksa turun dari kendaraan oleh beberapa orang pengemudi ojek pangkalan.
Dengan demikian, kata dia, polisi bisa cepat menolong korban yang mengalami tindakan kekerasan di fasilitas transportasi publik.
Berkaca dari kejadian itu, Tigor menegaskan, perlunya perlindungan bagi pengguna layanan transportasi daring. Hal itu karena keselamatan warga negara adalah tanggung jawab negara agar bisa hidup dan berkembang secara aman dan baik.
Penyediaan layanan transportasi bisa saja dilakukan oleh pihak swasta tetapi pemerintah wajib memastikan ada jaminan keselamatan dalam layanannya. "Dalam hal menjamin adanya keselamatan ini harus difasilitasi oleh pemerintah," katanya.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 138 UU LLAJ menyebutkan bahwa (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.
Kemudian, (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya, (3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Menurut Tigor, langkah pengamanan, pencegahan dan penanganan harus dapat dilakukan cepat dan diakses oleh korban serta siapa saja yang ada di sekitar tempat kejadian. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Permintaan Melonjak, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman
-
Mudik Lebaran 2026, Tarif Tol Dapat Diskon
-
Transjakarta Siapkan Layanan Malam di Stasiun Senen dan Pulo Gebang Saat Arus Balik Mudik
-
Rute Bus Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta: Jadwal, Tarif, dan Titik Pemberhentian
-
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Sampai Tanggal 9 Januari 2026
-
Dua Polisi Gugur Saat Bertugas Menuju Lokasi Longsor Cisarua Bandung
-
MRT Jakarta Mempermudah Komuter Beli Tiket Lewat Platform WhatsApp
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.