Pemprov Ringankan Pajak hingga 80 Persen

Selasa, 29 Jul 2025, 01:05 WIB

JAKARTA – Sebagai upaya mengendalikan inflasi dan mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. “Kami ingin mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Pemerintah Jakarta sangat serius mengendalikan inflasi. Karena itu, kami putuskan memberikan pengurangan pajak BBM,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung di Rusunami Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin.

Insentif ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025. Menurut Pramono, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah hampir sesuai dengan target, sehingga keringanan pajak untuk warga tidak menjadi masalah.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan pers usai groundbreaking tangki septik komunal terintegrasi teknologi tepat guna biogas dan tangki septik skala rumah tangga di Rusunami Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7) — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

“Karena penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan,” ujarnya. Kebijakan yang berlaku untuk kendaraan umum, pertahanan, dan keamanan ini terbagi menjadi tiga skema. Ada 50 persen untuk kendaraan pribadi. Kemudian, 50 persen untuk kendaraan umum, dan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan.

“Keringanan ini diberikan kepada seluruh warga Jakarta sebagai wajib pajak. Yang ditarik pajak kan warga Jakarta, maka warga Jakarta juga yang kami beri keringanan,” katanya. Selain itu, Pramono juga menepis anggapan bahwa angka kemiskinan Jakarta naik.

Berdasarkan data angka kemiskinan Jakarta secara tahun ke tahun (year on year/Yoy) justru menurun. “Sudah ditulis di semua media. Kemiskinan Jakarta tidak naik, malah turun. Sekarang inflasi juga kami jaga agar tetap rendah,” jelas Pramono. Terkait jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov akan menyampaikan secara resmi dalam waktu dekat.

Bansos

Sementara itu, pada bagian lain, Pemerintah Provinsi Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Bansos ini meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada Juli 2025 untuk 149.687 orang penerima.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta, Iqbal Akbarudin dalam keterangan di Jakarta, Senin mengatakan bantuan dengan jumlah sebesar 300.000 untuk setiap penerima itu diberikan pada hari Jumat (25/7). Dia merinci, jumlah penerima Juli terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ dan 12.174 penerima KAJ.

Iqbal memastikan bantuan tepat sasaran karena sudah melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. “Selain itu, kami secara rutin memutakhirkan data bersama petugas pendata dan pendamping sosial serta pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” katanya.

Iqbal menambahkan, penyaluran bantuan sosial PKD mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas. Merujuk Kepgub tersebut, bansos PKD disalurkan kepada penerima tahun ini, penerima 2024 yang ditangguhkan, dan penerima baru.

Iqbal mencatat, jumlah penerima baru sebanyak 56.351 orang. Ini mencakup penerima KLJ sebanyak 38.414 orang, KPDJ 4.489 orang, dan KAJ 13.448 anak. Namun, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai.

Lalu, berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Pemprov Jakarta mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD agar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.