Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Guna Lahan dan Lingkungan Hidup di Kawasan Puncak

Senin, 28 Jul 2025, 15:00 WIB

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq resmi mencabut izin lingkungan dari sembilan perusahaan yang beroperasi di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil lantaran pelanggaran terhadap tata guna lahan dan kelalaian dalam menjaga perlindungan lingkungan.

Menurut Hanif, perusahaan-perusahaan tersebut telah beberapa kali diberi peringatan untuk membongkar bangunan ilegal yang berada di hutan lindung dan lahan milik PTPN. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh para pelaku usaha maupun pemerintah daerah setempat.

Ket. Foto: — Sumber: Jakarta Globe

"Setelah berkali-kali diperingatkan dan tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, kami memutuskan untuk turun tangan langsung dan mencabut izin mereka," tegas Hanif saat meninjau lokasi di Puncak, Minggu (27/7).

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 bagi pemilik bangunan ilegal untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa disertai tindakan hukum.

“Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 UU No. 32/2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun,” ujarnya.

Salah satu pelaku usaha, CV Mega Karya, telah memulai pembongkaran delapan gazebo dan sebuah restoran. Namun Hanif menegaskan, perusahaan yang belum mematuhi perintah akan segera diinspeksi dan ditindak secara hukum.

Selain pembongkaran, pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha melakukan reboisasi dan rehabilitasi ekologi di area terdampak. Langkah ini untuk memulihkan lingkungan dan mengembalikan kawasan Puncak ke kondisi alaminya.

Saat ini, terdapat 33 perusahaan yang menyewa lahan dari PTPN, namun membangun bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah berencana melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penggunaan lahan tersebut.

“Setelah proses ini selesai, kami juga akan mulai menata dan mereklamasi sekitar 400 hektare lahan yang diduga digunakan secara ilegal tanpa perjanjian resmi dengan PTPN,” kata Hanif.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan tak terkendali di daerah aliran Sungai Ciliwung hulu, termasuk di wilayah Puncak, turut memperparah degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir seperti Jakarta dan Depok.

Untuk itu, Hanif menghimbau warga dan investor agar tidak lagi membangun vila atau membuka usaha baru di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.

"Pembangunan vila di wilayah ini harus dihentikan. Investasi terbaik yang bisa kita lakukan saat ini adalah melindungi lingkungan dan menanam pohon," tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat untuk tidak lagi mentoleransi pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi dan hutan lindung. Pemerintah juga memastikan pengawasan lebih ketat ke depan guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.