Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Guna Lahan dan Lingkungan Hidup di Kawasan Puncak
Senin, 28 Jul 2025, 15:00 WIBJAKARTA -Â Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq resmi mencabut izin lingkungan dari sembilan perusahaan yang beroperasi di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil lantaran pelanggaran terhadap tata guna lahan dan kelalaian dalam menjaga perlindungan lingkungan.
Menurut Hanif, perusahaan-perusahaan tersebut telah beberapa kali diberi peringatan untuk membongkar bangunan ilegal yang berada di hutan lindung dan lahan milik PTPN. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh para pelaku usaha maupun pemerintah daerah setempat.
"Setelah berkali-kali diperingatkan dan tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, kami memutuskan untuk turun tangan langsung dan mencabut izin mereka," tegas Hanif saat meninjau lokasi di Puncak, Minggu (27/7).
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 bagi pemilik bangunan ilegal untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa disertai tindakan hukum.
âPelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 UU No. 32/2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun,â ujarnya.
Salah satu pelaku usaha, CV Mega Karya, telah memulai pembongkaran delapan gazebo dan sebuah restoran. Namun Hanif menegaskan, perusahaan yang belum mematuhi perintah akan segera diinspeksi dan ditindak secara hukum.
Selain pembongkaran, pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha melakukan reboisasi dan rehabilitasi ekologi di area terdampak. Langkah ini untuk memulihkan lingkungan dan mengembalikan kawasan Puncak ke kondisi alaminya.
Saat ini, terdapat 33 perusahaan yang menyewa lahan dari PTPN, namun membangun bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah berencana melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penggunaan lahan tersebut.
âSetelah proses ini selesai, kami juga akan mulai menata dan mereklamasi sekitar 400 hektare lahan yang diduga digunakan secara ilegal tanpa perjanjian resmi dengan PTPN,â kata Hanif.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan tak terkendali di daerah aliran Sungai Ciliwung hulu, termasuk di wilayah Puncak, turut memperparah degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir seperti Jakarta dan Depok.
Untuk itu, Hanif menghimbau warga dan investor agar tidak lagi membangun vila atau membuka usaha baru di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.
"Pembangunan vila di wilayah ini harus dihentikan. Investasi terbaik yang bisa kita lakukan saat ini adalah melindungi lingkungan dan menanam pohon," tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat untuk tidak lagi mentoleransi pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi dan hutan lindung. Pemerintah juga memastikan pengawasan lebih ketat ke depan guna mencegah kasus serupa terulang kembali.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Update Jalur Puncak: Jadwal One Way Jakarta dan Data Volume Kendaraan
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Rebut Tiket Terakhir setelah Taklukkan Jakarta Livin Mandiri
-
Menhub Dudy Buka-bukaan Soal Temuan BPK di Kemenhub: 87% Masalah Berhasil Dibereskan
-
Agar Semua Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kakorlantas Polri Prioritaskan Keselamatan Mudik
-
Mengajarkan Puasa pada Anak dengan Pendekatan yang Mengutamakan Kepentingan Terbaik
-
Ibu dari Tasikmalaya Berkenalan Pria Cianjur di Media Sosial, Eee... Ternyata Bermotif Berikut
-
Jakarta Light Festival 2026: Semarak Imlek dan Instalasi Cahaya di Bundaran HI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.