Baru Juli, Dana Desa Sudah Terserap Rp40 Triliun, Efektif atau Boros?

Senin, 28 Jul 2025, 13:50 WIB

JAKARTA – Dana Desa dapat digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya, yang sangat penting untuk meningkatkan konektivitas dan kualitas hidup masyarakat desa.

Dana Desa juga dapat digunakan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Ket. Foto: Tumpukan material untuk pembangunan siring di Desa Medan Jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan menggunakan Dana Desa. — Sumber: ANTARA

Dana Desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di desa, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi desa. Dengan adanya peningkatan layanan publik, masyarakat desa akan lebih mudah mengakses kebutuhan dasar mereka.

Dengan penyaluran Dana Desa yang tepat, diharapkan dapat terjadi pengurangan angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi antara desa dan kota, serta antar desa itu sendiri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025, setara 58,46 persen dari pagu Rp69 triliun.

“Dari jumlah itu, Rp1,62 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati, dipantau di Jakarta, Senin (28/7).

Dia menjelaskan Dana Desa merupakan instrumen untuk mendorong pembangunan desa secara langsung.

Anggaran juga digunakan untuk membuka akses infrastruktur, meningkatkan layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong kegiatan ekonomi produktif di desa.

Di sisi lain, kata Sri Mulyani, negara juga hadir di tengah masyarakat melalui BLT Desa,

BLT Desa adalah bantuan langsung untuk membantu keluarga rentan tetap bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi global.

“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” ujar Sri Mulyani.

Sejak dialokasikan pertama kali pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

Tujuan Dana Desa adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggaran Dana Desa pada 2025 dialokasikan sebesar Rp69 triliun, dengan pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran (TA) sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.

Ketentuannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44,84 triliun. Alokasi afirmasi sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689 miliar. Alokasi kinerja ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa atau Rp2,75 triliun.

Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa atau sebesar Rp20,7 triliun.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.