920 Prajurit TNI Dikerahkan untuk Tangani Karhutla di Riau

Minggu, 27 Jul 2025, 17:00 WIB

JAKARTA —Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan 920 prajurit untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan TNI hadir sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan negara, termasuk kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

“Penanganan Karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi bagian dari upaya menjaga kelestarian kehidupan, lingkungan, dan masa depan generasi muda,” ujar Kristomei di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

Ia menjelaskan, pengerahan pasukan tersebut merupakan pelaksanaan dari mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 yang mengatur tentang bantuan TNI kepada pemerintah daerah, termasuk dalam menanggulangi kebakaran hutan di wilayah rawan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, hingga 20 Juli 2025 terdapat 27 titik api aktif di Riau. Luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi 1.000 hektare dalam 24 jam. Kebakaran ini disinyalir berasal dari pembakaran berulang yang disengaja, sehingga mengancam kualitas udara dan kesehatan masyarakat serta merusak komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan 135 titik api terdeteksi di wilayah Riau, terutama di Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menjelaskan bahwa wilayah Riau tengah berada dalam puncak musim kemarau, dengan curah hujan yang sangat minim, yakni di bawah 20 milimeter dalam sepuluh hari terakhir bulan Juli.

"Kondisi ini berpotensi memicu peningkatan kebakaran hutan dan lahan hingga awal Agustus," ujar Dwikorita dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI Rio Firdianto, turut menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla yang digelar di Pekanbaru, Riau, pada 23 Juli 2025. Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa Kodam I/BB mengerahkan satuan di bawah Kodam 031/Wira Bima dan membentuk Satuan Tugas Darat dengan kekuatan 920 prajurit.

Para prajurit ini akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kepolisian Daerah Riau. Seluruh pasukan TNI di wilayah Riau dimobilisasi untuk memperkuat strategi pencegahan, penanganan, dan mitigasi Karhutla.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup bertindak tegas dengan menyegel empat perusahaan perkebunan dan menutup satu pabrik kelapa sawit yang diduga menjadi penyebab Karhutla. Penutupan ini dilakukan setelah Gakkum KLH menemukan titik api di wilayah konsesi enam perusahaan dalam kurun Januari hingga Juli 2025.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal Rizal Irawan, menyatakan bahwa seluruh pemegang izin konsesi wajib menjaga agar lahannya tidak terbakar. “Tidak ada toleransi, karena mitigasi merupakan kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan. “Sebelumnya, Kapolda melaporkan ada 46 tersangka yang telah ditangkap dan diproses atas keterlibatannya dalam pembakaran,” ujarnya pada Kamis (24/7/2025).

Sigit menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah tindakan para tersangka dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian. Hingga kini, kebakaran telah menghanguskan sekitar 280 hektare lahan, dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta mencegah kasus serupa terulang kembali.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Penyelam Temukan Retakan Raksasa di Dasar Laut Flores Usai Gempa M7,7 - Terumbu Karang Rusak

Tangerang Dukung Alih Status Guru

OIKN Alokasikan Rp5,3 Triliun untuk Kawasan Legislatif-Yudikatif

Tiga Cakupan 'Smart City' Jakarta

Ternyata Mata bisa “Terbakar” Matahari, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya!

Prioritaskan Angkat Guru PPPK Jadi PNS di Daerah 3T

Turis Swiss di Bali Dihukum 1 Tahun Penjara karena Posting Saat Langgar Aturan Keluar Hotel pada Hari Raya Nyepi

Masyarakat Diimbau Waspadai Bahaya Kabut Asap

Bukan Cuma Soal Makanan! IPAL Program MBG Disorot DPRD Sulbar, Ini Alasannya

UNM dan Universitas Fajar Sulap Sampah Plastik Jadi Produk Eco-Fashion Bernilai Tinggi

BKKBN Papua Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data By Name By Address

Tembus 1.235 Desa! Gubernur Maluku Nekat Pangkas Rantai Tengkulak Lewat Koperasi Merah Putih

Cegah Penyelewengan Anggaran! Inspektorat Bangka Tengah Buka Ruang 'Curhat' Khusus OPD dan Desa.

Tembus Top 60 Nasional! Kampung Holtekamp Jayapura Bikin Bangga Papua di Ajang Kampung Pancasila

Wujud Kepedulian, Satlantas Polres Bintan Serahkan Kaki Palsu untuk Buruh Tani

Pemkab Solok Masuk Tiga Besar TPAKD Terbaik Sumbar 2026 Lewat Inovasi Sang Juara

Ancam Pelaku Kekerasan Anak! Pemkot Bogor Sahkan Perda Baru, Ini Poin Pentingnya

Gebrakan Polda Jateng! Polisi RW Disebar ke Lingkungan Warga Demi Sikat Kekerasan Anak & Perempuan!

Ketua DPRD Jabar Minta Pemprov Tak Hanya Fokus Pembangunan Fisik

Aturan Baru Buang Sampah di Makassar: Jam Operasional, Sanksi, dan Retribusi Digital

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.