Paripurna DPR Setujui Pembentukan Pansus Haji

Jumat, 25 Jul 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2025, yang salah satunya merekomendasikan untuk dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk evaluasi menyeluruh.

“Apakah laporan hasil pengawasan di Timwas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7), yang dijawab setuju oleh hadirin.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025) — Sumber: Antara

Sementara itu, Ketua Timwas Haji DPR RI 2025 Cucun Ahmad Syamsurizal mengungkapkan pihaknya banyak menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji, yang seharusnya sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam kontrak antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan pihak syarikah.

Dia menjelaskan sejumlah bentuk ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan haji tersebut yakni tidak sesuainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah, serta implementasi pelayanan jemaah haji. Menurut dia, pemenuhan hak jemaah haji yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Untuk itu, dia pun merekomendasikan untuk membentuk Pansus Haji 2025, mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh teresebut perlu melibatkan lintas komisi di DPR RI dan Timwas Haji DPR RI.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Timwas Haji DPR RI mendorong pemerintah untuk mengadaptasi dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait digitalisasi dan data siskohat jemaah haji agar sinkron dan valid dengan sistem E-Hajj Arab Saudi.

Kemudian, kata dia, Timwas juga mendorong jemaah haji yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan kompensasi dari penyedia layanan.

Timwas juga, menurut dia, memberi perhatian serius atas belum ditemukannya tiga orang jemaah haji yang hilang. Dia mendesak Kementerian Agama untuk terus mencari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi termasuk pemerintahan kerajaan Arab Saudi.

“Beberapa hal penting sebagaimana yang telah direkomendasikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji di masa yang akan datang, sehingga ada kepastian hak-hak jemaah haji terpenuhi dan terlindungi secara maksimum,” kata dia.

RUU Haji dan Umrah

Rapat Paripurna DPR juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Adapun RUU Haji dan Umrah akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, sosial, hingga kebencanaan.

Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri membeberkan bahwa terdapat beberapa poin krusial pada RUU Haji, yakni menyerahkan kewenangan haji kepada Badan Haji dan Umrah, seperti peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo, kata dia, menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji, yang hampir setiap tahun terjadi, seperti soal transportasi, makanan, kesehatan, dan lain sebagainya, tidak terulang lagi. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.