Energi Fosil Masih Mendominasi, RUU Ketenagalistrikan Harus Jadi Pemutus Rantai!
Kamis, 24 Jul 2025, 00:55 WIBJAKARTA â Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dengan tren mengarah ke penggunaan energi hijau. Saat ini, porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional masih rendah.
Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Dr. Surya Darma mengatakan seluruh dunia bergerak menuju dekarbonisasi dan diversifikasi sumber energi.
Indonesia, dengan potensi EBT yang melimpah mulai dari surya, angin, panas bumi, hingga hidro memiliki peluang emas untuk menjadi pemain utama dalam revolusi energi bersih.
"Namun, potensi ini tidak akan terwujud tanpa dukungan regulasi yang tepat," tegasnya pada Koran Jakarta, Rabu (23/7).
Harapan agar RUU Ketenagalistrikan mampu menjawab tantangan penguatan ekosistem EBT menunjukkan pemahaman akan kompleksitas transisi ini.
Ekosistem EBT tidak hanya tentang membangun pembangkit, tetapi juga melibatkan rantai nilai yang lebih luas mencakup inovasi teknologi, model bisnis yang fleksibel, pembiayaan, hingga kesiapan infrastruktur.
"Oleh karena itu, RUU ini harus menjadi katalisator yang memungkinkan semua elemen ekosistem bekerja secara sinergis," ucap Surya Darma.
Regulasi Adaptif
Penekanan pada regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis kelistrikan sangatlah krusial.
Sektor EBT berkembang sangat pesat, teknologi baru muncul setiap saat, dan model bisnis yang inovatif diperlukan untuk mengintegrasikan EBT ke dalam jaringan listrik secara efisien. Jika regulasi terlalu kaku, ia akan menghambat alih-alih mendorong inovasi.
Poin penting lainnya adalah dorongan agar ada peraturan yang secara tegas mendorong fleksibilitas PLN dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT milik swasta maupun BUMN.
Menurut Surya, ini adalah kunci utama. Selama ini, salah satu hambatan terbesar dalam pengembangan EBT adalah skema pembelian listrik oleh PLN yang kadang kurang menarik atau terlalu rumit bagi investor swasta.
"Fleksibilitas ini akan membuka pintu bagi investasi yang lebih besar dari sektor swasta, yang memiliki kapasitas dan kecepatan dalam mengembangkan proyek EBT. Ini juga akan menciptakan persaingan yang sehat, mendorong efisiensi, dan mempercepat pembangunan infrastruktur EBT secara nasional," ungkap Surya Darma.
Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendorong agar RUU Ketenagalistrikan yang sedang dibahas di DPR RI mampu menjawab tantangan penguatan ekosistem EBT di Indonesia. Menurutnya, RUU Ketenagalistrikan harus hadir sebagai regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis kelistrikan.
âUntuk itu, perlu ada peraturan yang secara tegas mendorong fleksibilitas PLN dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT milik swasta maupun BUMN," tegasnya.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Khawatir Bansos Dihapus, Banyak Warga Serang Takut Lapor Kematian Anggota Keluarga
-
Duolingo Gandeng Niki Ubah Lirik Lagu 'Backburner' Jadi Cara Seru Belajar Bahasa Inggris
-
Pemkot Kediri Gandeng Komunitas Mobil Klasik Promosikan Destinasi Wisata
-
MU Menang Dramatis atas Fulham, Benjamin Sesko Jadi Penyelamat
-
Pemkab Cianjur Pertahankan Kelangsungan Beras Pandanwangi
-
Pesan Tegas Wali Kota Palangka Raya untuk ASN Jelang Lebaran
-
Resmi! Pertamina NRE Catat Kepemilikan 20% Saham CREC di Bursa Efek Filipina
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.