Dinsos DIY Ancam Coret Penerima Bansos Dipakai Judol
Kamis, 24 Jul 2025, 20:19 WIBYOGYAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan siap mencoret nama penerima bantuan sosial (bansos) jika terbukti menyalahgunakan bantuan untuk bermain judi online (judol).
"Kalau dia main judi, berarti kan dia orang ada duit atau perilakunya yang salah. Maka ya harus dicoret," ujar Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (24/7).
Ia menegaskan bahwa bansos ditujukan untuk perlindungan sosial yang semestinya digunakan untuk kebutuhan dasar dan mengatasi krisis sosial, bukan untuk berjudi.
"Ngapain kita beri? Enggak tepat sasaran. Enggak tepat manfaat. Dia buat masalah baru, nanti main judi kemudian utangnya tambah banyak enggak karu-karuan," ujarnya.
Menurut Endang, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk memperbarui data keluarga penerima manfaat (KPM) sekaligus memperketat pengawasan dalam penyaluran bansos.
"Kalau memang memakai untuk judol, itu berarti kan tidak tepat kan, maka ya harus dicoret kita minta ke kabupaten/kota," ucap dia.
Meski demikian, menurut Endang, saat ini Dinsos DIY masih menunggu data lengkap dari Kementerian Sosial terkait nama dan alamat penerima bansos di wilayah DIY yang terindikasi terlibat judi online.
Data itu sebelumnya disebut berasal dari hasil pelacakan transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya baru koordinasi untuk di DIY, adakah data jumlah dengan 'by name', 'by address'-nya. Karena kita juga akan menindaklanjuti," jelas Endang.
Apabila data tersebut sudah diterima, dia memastikan proses penelusuran dan verifikasi bisa segera dilakukan dilanjutkan penghapusan dari daftar penerima bansos.
"Tidak sulit itu. Yang penting ada datanya yang terindikasi ikut judol siapa, itu mudah buat kami untuk meng-'cleansing' itu," kata dia.
Endang berujar Dinsos DIY telah mengumpulkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Menurut dia, para pendamping pun belum menemukan bukti atau data konkret mengenai keterlibatan KPM di DIY dalam praktik judi online.
"Walaupun ada juga yang sudah ketahuan, tapi kan kita belum ada buktinya. Yang paling valid kan data dari PPATK, yang sudah dirilis dan dilaporkan ke Kementerian Sosial. Maka ini yang harus kita tindak lanjuti," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyebutkan bahwa pada penyaluran bansos triwulan kedua tahun ini terdapat 228.048 penerima bansos yang dicoret karena terindikasi terlibat judi online dari total 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya terdeteksi oleh PPATK. Ant
- judol
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
DPRD DKI Ingatkan Transjakarta Soal Beban APBD Kapal Kepulauan Seribu
-
Tol Jambi-Rengat Rp17 Triliun Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan Tuntas Desember 2026
-
Finis Kedua di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Makin Percaya Diri
-
Meriah Banget Semarak HUT RI! Seribuan Siswa Aceh Barat Turun ke Jalan Ikuti Karnaval Kemerdekaan
-
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk Tujuh WNA Sindikat Judol Internasional
-
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior, Ajak Anak Peduli Lingkungan
-
Perang Tak Kunjung Usai, Anggota DPR Minta Indonesia Berperan Aktif Dorong AS Hentikan Serangan ke Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.