Bisakah Seseorang Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan RI Setelah Bergabung dengan Militer Negara Lain?

Selasa, 22 Jul 2025, 17:58 WIB
Jakarta - koran-jakarta.com; Kasus Satria Arta Kumbara. Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL, menjadi sorotan setelah diketahui ikut berperang di Ukraina untuk mendukung Rusia. Dia disebut bergabung dengan militer asing, yang memunculkan pertanyaan tentang status kewarganegaraannya. Apakah seseorang seperti Satria bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) setelah bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain? 

Dalam unggahan videonya di media sosial, Satria pernah mengatakan bahwa dia bergabung dengan militer Rusia bukan karena tidak cinta Indonesia namun karena desakan ekonomi, dimana dia mengatakan bahwa ia butuh uang untuk menafkahi keluarganya.

Bisakah Seseorang Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan RI Setelah Bergabung dengan Militer Negara Lain?

Aturan Kewarganegaraan Indonesia dan Larangan Bergabung dengan Militer Asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan Indonesia dapat hilang jika:
-  Memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela (Pasal 23 huruf a).
- Masuk dalam dinas militer asing tanpa izin dari pemerintah Indonesia (Pasal 23 huruf e).
Dalam kasus Satria Arta Kumbara, jika dia secara resmi bergabung dengan militer asing (dalam hal ini Rusia atau pasukan pendukungnya di Ukraina) tanpa izin dari pemerintah Indonesia, maka secara hukum dia kehilangan kewarganegaraan RI.

Apakah Bisa Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI?
Meskipun kehilangan kewarganegaraan, mantan WNI masih memiliki peluang untuk kembali menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan kembali (re-naturalisasi). Syaratnya antara lain:
1. Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut (Pasal 9 UU No. 12/2006).
2. Membuat pernyataan setia kepada NKRI dan melepaskan kewarganegaraan asing (kecuali dalam kondisi tertentu).
3. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan hukuman 1 tahun atau lebih.
4. Memenuhi persyaratan administrasi seperti kemampuan berbahasa Indonesia dan integrasi dengan masyarakat.
Namun meskipun Undang-Undang masih bisa menerima, jika seseorang pernah bergabung dengan militer asing yang bertentangan dengan kepentingan Indonesia (misalnya terlibat dalam konflik melawan negara sahabat), pemerintah bisa menolak permohonan re-naturalisasi dengan alasan keamanan nasional.

Kasus Satria Arta Kumbara: Faktor Politik dan Hukum
Selain aspek hukum, keputusan untuk mengembalikan status kewarganegaraan juga bisa dipengaruhi oleh pertimbangan politik, seperti:
a. Dampak hubungan internasional (apakah tindakannya merugikan diplomasi Indonesia).
b. Loyalitas kepada Indonesia (jika dia dianggap membahayakan kedaulatan negara).
Jika Satria terbukti melanggar UU Kewarganegaraan dengan bergabung secara resmi dengan militer asing, dia harus melalui proses re-naturalisasi. Namun, pemerintah bisa menolak jika dianggap membahayakan stabilitas nasional. Hingga hari ini pihak pemerintah Indonesia belum memberikan pendapat, namun Kementerian Luar Negeri RI masih memantau keberadaan mantan marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat mengatakan, Kemenlu RI telah melakukan komunikasi dengan Satria Arta.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Winoto Wahyu

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.