Pemerintah Indonesia Siapkan Standar Global Lawan Regulasi Deforestasi Uni Eropa
Senin, 21 Jul 2025, 14:40 WIBJAKARTA â Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan standar global pengelolaan dan perdagangan minyak kelapa sawit sebagai respons terhadap Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang dinilai memberatkan petani kecil di Tanah Air. Langkah ini diumumkan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dalam Seminar Peluang dan Tantangan Industri Bioenergi.
Menurut Arif, EUDR telah menetapkan tolok ukur sepihak tanpa menyediakan alternatif yang adil bagi negara-negara penghasil. Untuk itu, Indonesia berinisiatif membangun standar tersendiri yang nantinya akan diusulkan dalam forum-forum internasional seperti Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC), BRICS, dan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO).
âUni Eropa telah menciptakan standarnya sendiri tanpa tolok ukur alternatif. Jadi, kita harus menciptakan tolok ukur kita sendiri di luar Uni Eropa. Kita perlu menetapkan standar nasional atau internasional di bawah platform seperti CPOPC, BRICS, dan FAO,â ujar Arif.
Inisiatif tersebut mendapat dukungan kuat dari negara-negara anggota BRICS yang juga menolak EUDR dan sepakat untuk mendukung pembentukan standar perdagangan minyak nabati berkelanjutan. Standar ini nantinya akan dikembangkan melalui kerja sama minilateral dan melibatkan CPOPC dalam penerapan regional serta FAO untuk skema standar tingkat global.
Arif menegaskan bahwa Indonesia, sebagai salah satu produsen dan eksportir utama minyak nabati dunia, tidak boleh hanya menjadi penerima aturan global, melainkan harus tampil sebagai pembentuk standar perdagangan yang berkeadilan. Rencananya, diskusi awal dengan FAO mengenai pengembangan standar ini akan digelar pada akhir Juli.
âIni menandai pergeseran strategis. Indonesia tidak akan lagi hanya bereaksi terhadap aturan global, melainkan akan memimpin dalam membentuknya,â tegas Arif.
Peraturan Deforestasi Uni Eropa mewajibkan seluruh produk yang masuk ke pasar Eropa, termasuk kelapa sawit, karet, kakao, dan kopi, memiliki jejak ketertelusuran yang rinci dan tidak berasal dari lahan hasil deforestasi atau degradasi. Aturan ini dinilai menyulitkan petani kecil dan koperasi di Indonesia yang umumnya tidak memiliki akses terhadap teknologi atau sistem pelacakan yang dibutuhkan.
Arif menyoroti bahwa kelompok paling rentan dalam peraturan ini adalah para petani skala kecil. Mereka, katanya, cenderung tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan pelacakan yang dituntut oleh EUDR, sehingga berisiko tersingkir dari rantai pasok global jika tidak ada intervensi kebijakan yang berpihak.
Dengan pendekatan baru ini, Indonesia berharap dapat menciptakan sistem perdagangan minyak nabati yang lebih inklusif dan adil bagi petani kecil, tanpa mengorbankan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jangkau 40 Ribu Perempuan! PLN Kuatkan Peran Kartini Lewat Srikandi Movement
-
Trump Perpanjang Gencatan Senjata, Iran Disebut Alami Keruntuhan Finansial
-
Universitas Hasanuddin Terima 3.489 Calon Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2026
-
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik hingga 1.200 Meter
-
Ikan Nila Jadi Primadona di Kabupaten Gunung Mas, Penjualan Benih Tembus 1.830 Ekor di Awal 2026
-
Monsta X Siap Guncang Jakarta lewat Tur Dunia 2026
-
Kampung Siaga Bencana Hadir di Makassar, Tamalanrea Jadi Proyek Percontohan 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.