Bupati Sarolangun Jambi Larang Pegawai PPPK Pindah Tugas 

Senin, 21 Jul 2025, 19:47 WIB

KABUPATEN SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, Jambi, Hurmin, melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun.

"Jangan ada yang minta pindah. Terkadang belum apa-apa sudah minta pindah. Harusnya bersyukur dan jalani tugas sebagai pegawai dengan baik. Yakinlah bahwa rezeki itu sudah diatur, tugas kita kerja dengan baik," kata Hurmin di Sarolangun, Senin (21/7).

Ket. Foto: Bupati Kabupaten Sarolangun, Hurmin, saat menyerahkan SK secara simbolis kepada PPPK tahun anggaran 2025, Senin, (21/7/2025). — Sumber: ANTARA

Ia mengatakan, jumlah PPPK di Kabupaten Sarolangun cukup banyak dan tentu saja secara langsung membebani APBD.

Setiap tahun beban APBD untuk memenuhi gaji dan tunjangan pegawai tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp235 miliar. Untuk itu, ia menegaskan agar PPPK lebih disiplin dalam bekerja.

Hurmin menjelaskan pegawai kontrak kerja harus memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Sarolangun.

Lanjutnya, jumlah PPPK saat ini tercatat kurang lebih lima ribuan. Terkait penganggaran gaji pemerintah daerah akan mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini tentu kita mengacu pada aturan yang berlaku sesuai dengan aturan ASN, begitu juga aturan tahun-tahun berikutnya. Memang agak berat dengan kondisi APBD kita saat ini, tapi suka tidak suka itu sudah ada dalam aturannya, tinggal bagaimana kita mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Hari ini sebanyak 2.364 PPPK menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman kantor bupati.

  • Pegawai PPPK
  • Bupati Sarolangun

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.