Foto: Pemerintah Resmi Tunjuk Platform Marketplace untuk Tarik Pajak E-Commerce
-
Ads📅 Selasa, 15 Jul 2025, 04:00 WIB
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah) memberikan keterangan dalam media briefing terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/7). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025.
Foto: Pemerintah Resmi Tunjuk Platform Marketplace untuk Tarik Pajak E-Commerce
Doc. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.