KPK Panggil Anggota DPR Mafirion terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker
Selasa, 15 Jul 2025, 12:00 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion (MFR) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
âPemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MFR, mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain legislator itu, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua orang mantan stafsus Menaker berinisial MMS dan NRN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua mantan stafsus menaker tersebut adalah Maria Magdalena S. (MMS), dan Nur Nadlifah (NRN).
Sementara itu, ketiganya diketahui sempat menjadi Stafsus Menaker era Hanif Dhakiri. Kemudian khusus Nur Nadlifah pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019â2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009â2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014â2019, dan Ida Fauziyah pada 2019â2024.
- Anggota DPR
- Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Dengar Aspirasi Langsung, Pimpinan DPR Terima Audiensi Masa Aksi Hari Buruh
-
Jerman Pertimbangkan Terlibat di Selat Hormuz Usai Konflik Timur Tengah
-
Kemkomdigi Cetak Talenta Digital SMK, Peluang Kerja Daerah Dibuka Lebar
-
Alcaraz Tatap Musim Turnamen Tanah Liat Usai Tersingkir di Miami
-
Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPR Gus Hilman di Tol Paspro, Sopir Diduga Mengantuk
-
Anji Rilis Single Terbaru 'Kau' untuk Rayakan 10 Tahun Lagu 'Dia'
-
Komandan Sayap Militer Hamas Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.