DPR Sebut Revisi UU Haji Akan Atur Pembentukan Cabang BP Haji hingga Kecamatan
Selasa, 15 Jul 2025, 15:30 WIBJAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) mengatur mengenai pembentukan cabang-cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan.
âDalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106, dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai di tingkat kecamatan,â kata Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, Selasa (15/7).
Ia lalu mengatakan, pembentukan cabang-cabang itu diatur dalam revisi UU Haji untuk memaksimalkan pengelolaan penyelenggaraan haji. Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, BP Haji akan mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih baik, bahkan dengan harga yang lebih murah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto.
Pengaturan tersebut, ujar Hidayat, juga menjawab kekhawatiran dari pihaknya yakni Fraksi PKS DPR RI. Sebelumnya, Fraksi PKS mengusulkan agar BP Haji diubah menjadi Kementerian Haji demi penyelenggaraan haji yang lebih baik, di tengah kompleksnya pengelolaan kehajian yang tidak hanya menyangkut layanan jamaah, tetapi juga hubungan dengan pihak-pihak di Arab Saudi.
âKami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas,â kata Hidayat.
Akan tetapi, kata dia melanjutkan, kekhawatiran itu telah terjawab dengan diaturnya pembentukan cabang-cabang BP Haji.
Selain mengenai pembentukan cabang BP Haji, Hidayat pun mengungkapkan bahwa revisi UU Haji juga akan memuat tentang perpindahan aset berkenaan dengan haji, dari Kementerian Agama kepada BP Haji.
âBahkan, diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata kepemerintahan, koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah,â ujarnya.
Lalu, ada pula pengaturan mengenai kondisi kedaruratan, seperti yang pernah terjadi di masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, menurut Hidayat, revisi UU Haji kali ini bersifat revolusioner.
- Hidayat Nur Wahid
- Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- BP Haji
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Orangtua Coba Cek Anak, Adakah Trauma agar Tak Jadi Peserta Pesta Seks Sesama Jenis
-
HNW Dukung Menpora Hadapi Gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga, dan Tetap Larang Keikutsertaan Atletnya Berkompetisi di Jakarta
-
Bulog Pasang Target Tinggi, Serapan 4 Juta Ton Beras Petani Dibidik Tahun 2026
-
Jakut Tingkatkan Minat Baca Anak Lewat Karedok
-
OutSystems Ungkap Ancaman Shadow AI dan Nasib Developer yang Ikut Berubah
-
Piala Afrika: Mesir Singkirkan Juara Bertahan Pantai Gading, Nigeria Tantang Maroko di Semifinal
-
Halal bi Halal: Dari Tradisi Muhammadiyah hingga Solidaritas Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.