Ini Kriteria Sekolah Swasta yang Laksanakan Putusan MK sesuai Tindak Lanjut Kemendikdasmen
Jumat, 11 Jul 2025, 01:40 WIBJAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah memformulasikan kebijakan strategis sekaligus kriteria sekolah swasta penerima pembiayaan dari pemerintah guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam menjamin akses pendidikan dasar yang adil, merata, dan berkualitas, termasuk bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
âKami sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan putusan MK dengan kerangka kerja, yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan,â kata Suharti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7).
Selain itu, ia menegaskan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK yang tengah disusun juga menekankan pada pembebasan biaya yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Di samping itu, pihaknya juga tetap akan mengedepankan kualitas layanan pendidikan sebagai prioritas utama serta peserta didik dari keluarga miskin yang dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan.
Karena itu, Suharti mengatakan Kemendikdasmen saat ini terus melakukan simulasi dan kajian anggaran sekaligus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
âPemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien,â imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga mengamini pernyataan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen guna melaksanakan kajian-kajian serta mendukung upaya yang dilakukan.
âKami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut,â kata Lalu Hadrian.
- Putusan MK
- Sekolah Gratis
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kemensos Buka Opsi Reaktivasi Otomatis PBI bagi Penyakit Katastropik
-
Kementerian Ekraf Kolaborasi Bersama Folago Bahas Peluang Monetisasi Kreator
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Minimalkan Dampak Bencana, BPBD Natuna Perkuat Mitigas melalui Kajian Risiko Bencana
-
Hasil Liga Spanyol: Atletico Madrid Ditundukkan Rayo Vallecano 0-3
-
KAI Maksimalkan Evakuasi Penumpang, DAOP 1 Dikebut Kembali Normal
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.