Bangun Ekonomi Perawatan untuk Hadapi Penuaan Penduduk

Jumat, 11 Jul 2025, 00:00 WIB

Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan anak dan perempuan, kekerasan seksual, cyberbullying, serta memperjuangkan kesetaraan gender dan pembangunan ekonomi perawatan demi generasi emas Indonesia pada 2045.

Untuk itu, wartawan Koran Jakarta Fredrikus W Sabini melakukan wawancara kepada Wamen PPPA, Veronica Tan dalam sejumlah kesempatan. Veronica dalam kesempatan itu berbicara terkait banyak isu seperti kesetaraan gender, masalah kekerasan seksual, nasalah cyberbullying, dan sejumlah isu penting lainnya seperti ekonomi perawatan yang menjadi persoalan serius di Tanah Air. Berikut petikan wawancaranya.

Ket. Foto: Wamen PPPA Veronica Tan — Sumber: antara

Kita selalu katakan kesetaraan gender, tetapi praktiknya masih lemah. Bagaimana anda melihat isu ini?

Kesetaraan gender harus dimulai dari rumah. Kesetaraan bukan hanya isu ruang publik. Ketimpangan justru sering berawal dari rumah. Perempuan tidak sedang menggantikan laki-laki, melainkan memperkuat fondasi keluarga.

Perempuan yang berdaya secara ekonomi adalah kunci keluarga yang tangguh. Perempuan yang mandiri secara finansial bukan ancaman, tapi kekuatan strategis. Mereka bukan mengambil alih peran kepala keluarga, tapi jadi pilar utama yang menopang.

Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) harus dilakukan secara inklusif tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dapat dilakukan mulai dari unit terkecil negara, yaitu keluarga.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 menjamin keadilan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan antara perempuan dan laki-laki. Artinya, prinsip kesetaraan itu sudah diatur dalam konstitusi kita. Kemudian, dalam Pancasila, nilai keadilan tercermin dalam sila kelima. Jika, kita lihat Asta Cita yang keempat, Presiden dan Wakil Presiden RI menekankan pentingnya penguatan SDM karena kita sedang mempersiapkan Generasi Emas 2045. Artinya, peningkatan kualitas SDM harus dilakukan tanpa diskriminasi gender, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk berkembang.

Dalam mendukung visi Generasi Emas 2045, kira kira apa yang perempuan harapkan?

Dalam mendukung visi Generasi Emas 2045, pemerintah terus mendorong partisipasi aktif perempuan di berbagai sektor melalui kebijakan yang memberikan akses, motivasi, dan kesempatan yang setara. Salah satunya adalah kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam politik yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tinggal bagaimana aplikasi dan implementasinya di lapangan. Semua itu kembali kepada keluarga, karena keluarga adalah unit terkecil dari sebuah negara. Keluarga harus mampu menanamkan mindset yang sama mengenai aksesibilitas. Ketika perempuan menjadi entrepreneur, bekerja, dan mampu menghasilkan pendapatan, mereka tidak hanya membantu perekonomian keluarga tetapi juga mendukung tercapainya visi Generasi Emas 2045.

Pentingnya edukasi dan perluasan akses bagi perempuan sebagai kunci memperkuat peran perempuan dalam membangun Indonesia Emas 2045.

20250710221754_antarafoto-wamen-pppa-memantau-pelaksanaan-mbg-di-malang-1737115235.jpg

ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO

Ada banyak kasus kekerasan seksual, salah satunya pernah terjadi di Universitas Pancasila beberapa waktu lalu. Bagaimana tanggapan Anda?

Proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu. Kami datang ke Universitas Pancasila untuk mengetahui bagaimana alur Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berjalan, terutama ketika ada pelaporan dari mahasiswa atau pekerja yang merasa terintimidasi. Kami ingin tahu, apakah universitas memberikan perlindungan yang cukup terhadap korban? Tugas negara adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabilitas dalam penanganan laporan korban.

Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong proses hukum dan pemberian sanksi sosial terhadap pelaku berinisial ETH (72) yang masih berstatus terlapor.

Sejauhmana Negara memberi perhatian terhadap kasus kekerasan seksual ini?

Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang harus ditegakkan. Wamen PPPA menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini, termasuk pimpinan universitas.

Kami ingin ada efek jera. Pelecehan seksual bukan kesalahan ringan, apalagi jika dilakukan oleh figur akademisi. Kampus harus menunjukkan ketegasan moral untuk tidak menoleransi pelaku, siapa pun dia. Kita harus kawal bersama. Ini bukan soal individu, ini soal sistem dan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa. Semua kampus harus siap membangun sistem yang tidak hanya reaktif terhadap kasus, tapi juga preventif dan melindungi. Yang pasti, pimpinan universitas tidak bisa berada di atas hukum. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Kami apresiasi kepada para korban yang telah berani speak up. Ia mengatakan keberanian ini merupakan langkah penting dalam membongkar kasus kekerasan seksual dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.

Ketika perempuan diberi ruang dan wadah yang aman, mereka akan berani speak up. Dan ketika mereka berbicara, negara wajib mendengarkan dan mengambil tindakan. Jangan sampai kekuasaan dan jabatan menjadi tameng bagi pelaku. Anak-anak kita harus dididik dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh integritas. Itulah tanggung jawab kita bersama.

Indonesia dan Australia Serukan Aksi Kolektif untuk Akhiri Eksploitasi Seksual Anak. Apa sasarannya?

Kami memandang pentingnya aksi kolektif antarnegara kawasan dalam menghadapi kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak.

Kejahatan ini lintas batas. Tidak ada satu negara pun yang bisa menanganinya sendirian. Kita perlu kekuatan kolektif kawasan untuk memastikan anak-anak kita tumbuh aman, merdeka, dan terlindungi, terutama di era digital yang semakin kompleks.

Kami memandang pentingnya membangun sistem perlindungan yang benar-benar terintegrasi dan berorientasi pada korban. Kementerian PPPA, telah memperkuat sistem pelaporan dan layanan darurat melalui SAPA129, serta terus mendorong penyedia layanan di daerah untuk meningkatkan respons terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Sistem ini dapat diakses masyarakat secara mudah melalui Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di nomor 0811-129-129, aplikasi mobile, dan situs web: https://laporsapa129.kemenpppa.go.id.

Kita tidak bisa membiarkan ruang digital hanya diisi oleh konten negatif. Kita harus menciptakan arus balik dengan menghadirkan konten yang membangun karakter, nilai moral, dan masa depan anak-anak kita. Ini adalah bagian dari kekuatan kolektif kita.

Bagaimana upaya Kementerian PPPA mencegah cyberbullying pada anak?

Kita harus memiliki perspektif yang sama terkait masalah cyberbullying. Masalah ini merupakan sebuah tantangan besar yang harus diatasi bersama. Cyberbullying tidak bisa diselesaikan hanya sebagian pihak, tetapi seluruh elemen masyarakat harus saling bahu-membahu, mulai dari pemerintah, orang tua, guru, hingga masyarakat sipil untuk sama-sama memberikan edukasi.

Peran seluruh elemen masyarakat dibutuhkan dalam melindungi anak dari risiko perundungan digital dan membangun kemampuan literasi digital anak. Selain itu, penting pencegahan melalui edukasi dan membangun ketahanan diri anak serta peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka.

Upaya kampanye melalui media film mampu menggambarkan dampak perundungan siber kepada khalayak luas, sekaligus memberikan langkah-langkah solutif jika masyarakat dihadapkan pada masalah tersebut.

Edukasi sangat penting, tapi kita juga harus memberikan antisipasi jika cyberbullying sudah terlanjur terjadi. Bagaimana kita melihat contoh perjuangan yang dihadapi oleh anak dan keluarga yang terdampak dan bagaimana si anak bisa bangkit kembali? Hal-hal tersebut yang perlu kita edukasi dan bangun bersama untuk menciptakan suatu mata rantai yang dapat memberikan perlindungan terbaik bagi anak Indonesia, khususnya di ranah digital.

Pada 2024, Kementerian PPPA telah meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan. Apa pentingnya membangun care economy atau ekonomi perawatan?

Pentingnya pembangunan care economy (ekonomi perawatan) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Ekonomi perawatan bukan sekadar isu sosial. Ini adalah peta jalan baru untuk menjawab tantangan terutama menghadapi aging population (penuaan penduduk), meningkatnya kebutuhan tenaga perawatan, kebutuhan lapangan pekerjaan, dan beban ganda yang masih banyak dialami perempuan.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, lansia di Indonesia diproyeksikan mencapai 65,82 juta orang atau mencapai 20,31 persen dari total penduduk pada 2045 atau saat Indonesia Emas. Pada saat itu, ada 1 lansia di antara 5 penduduk di Indonesia.

Dalam satu dekade terakhir (2015 hingga 2024), persentase lansia meningkat nyaris 4 persen. Fenomena pergeseran struktur penduduk ini mulai terjadi di tahun 2021. Saat itu, persentase penduduk lansia di Indonesia sudah di angka 10,82 persen. Di tahun 2024, persentase lansia menyentuh angka 12 persen.

Melihat kondisi itu, faktanya di lapangan pengakuan terhadap pekerjaan perawatan, terutama lingkup domestik dan nonformal seperti pengasuh, pendamping lansia, dan pekerja rumah tangga (PRT) masih sangat kurang. Padahal di negara lain seperti Jepang, Singapura, dan Korea, pekerjaan perawatan atau caregiver menjadi profesi yang dihargai.

Meski berperan penting, kebutuhan banyak, bahkan ada di sekitar kita, mereka kerap tak diakui secara hukum, tidak memiliki perlindungan sosial, dan minim akses pelatihan. Kita perlu mindset baru dengan mengakui care worker (pekerja perawatan) diakui sebagai pekerja formal untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Di mana posisi pemerintah yang seharusnya dalam hal ini?

Pemerintah perlu hadir dengan regulasi yang kuat, sistem sertifikasi yang terstandar, serta kolaborasi lintas sektor yang adaptif.

Perlu ada target outcome yang jelas. Bukan hanya pelatihan, tapi peningkatan keterampilan yang berjenjang, pengakuan profesi, diterima bekerja, hingga akses jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Anda begitu perhatian pada perempuan yang merawat keluarga, apakah Anda menemui fakta memprihatinkan di lapangan?

Banyak perempuan di Indonesia melakukan kerja perawatan tanpa bayaran. Pekerjaan tersebut mencakup merawat anak, orang tua, hingga anggota keluarga yang sakit. Padahal, pekerjaan perawatan seharusnya diakui secara profesional.

Kita ingin perempuan memiliki kemandirian ekonomi. Kita ingin mereka diakui secara prosedural dan mendapat hak-haknya sebagai pekerja perawatan, termasuk saat bekerja di luar negeri. Isu ekonomi perawatan semakin mendapat perhatian global, terutama setelah pandemi. Karena itu, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membuka peluang ekonomi baru di sektor ini.

Saya pernah menghadiri forum tahunan ekonomi perawatan di Singapura. Dalam forum tersebut, kita melihat bagaimana ekonomi perawatan telah menjadi paradigma baru di level internasional.

Pemerintah Singapura menjadikan isu penuaan populasi (aging population) sebagai prioritas. Hal itu mendorong tumbuhnya ekosistem kerja perawatan dan membuka peluang ekonomi di sana.

Anda melakukan perjalanan darat ke Flores, NTT beberapa waktu lalu sejauh ratusan kilo meter, naik gunung, turun gunung. Apa kepentingannya?

KemenPPPA membuka ruang kolaborasi dengan daerah untuk memastikan perempuan dan anak-anak di daerah bisa hidup aman, sehat, dan berdaya. Kunjungan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan berbasis komunitas di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagaimana Kemen PPPA memberi perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus?

Pentingnya pemberdayaan yang spesifik dalam menciptakan masa depan inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus, khususnya dengan spektrum autisme. Pemerintah telah banyak menyediakan dan memberikan pelatihan untuk peningkatan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) kepada para penyandang disabilitas. Namun fakta di lapangan, tingkat penyerapan di dunia kerja masih belum maksimal.

Selama ini serapan pekerja dari kelompok berkebutuhan khusus atau disabilitas masih belum maksimal. Pemerintah telah memberikan pelatihan, tetapi apakah ketika pemerintah memberikan pelatihan itu sesuai dengan job description atau kebutuhan di lapangan? Berati kita juga harus melihat dari ujungnya. Lapangan pekerjaan atau pemberi kerja butuh kualifikasi seperti apa? Dasar inilah bisa kita gunakan untuk membuat modul dalam melatih anak-anak disabilitas atau penyandang autisme.

20250710221651_Capture.JPG

Redaktur: Sriyono

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.