Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Umbar Senyum Temui Awak Media
Kamis, 10 Jul 2025, 19:15 WIBSURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (10/7), menjalani pemeriksaan sebagai saksi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Khofifah datang ke Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, pukul 09.45 WIB, dan baru keluar menemui awak media setelah pukul 18.00 WIB.Â
Menjawab pertanyaan wartawan, sambil tersenyum ia mengaku hanya mendapat sedikit pertanyaan namun karena berkaitan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di struktur Pemprov Jatim, maka perlu jawaban yang panjang.Â
âSaya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka, jadi insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,â ujar dia.Â
âKarena menyangkut kepala Dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,â terangnya.Â
Khofifah menambahkan, sejauh yang ia ketahui, penyaluran dana hibah yang telah membuta sejumlah pimpinan DPRD Jatim menjadi tersangka tersebut telah sesuai aturan
"Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,â pungkasnya.Â
Kasus dana hibah ini adalah bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021â2022 terkait hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Dana hibah ini dialokasikan untuk menindaklanjuti pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang didapat dari hasil reses atau rapat dengar pendapat DPRD yang menjadi bahan pertimbangan atau dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.Â
Sebelumnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat legislatif di DPRD Jatim telah diperika sebagai saksi dan tersangka di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta beberapa anggota aktif DPRD. KPK juga menetapkan beberapa tersangka dari kalangan birokrat dan legislator, namun belum mengumumkan penetapan baru dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan distribusi dana hibah itu.
- Khofifah Indar Parawansa
- dana hibah
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Iran Ogah Berunding Dibawah Blokade
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Ratusan Eks Karyawan Situbondo Belum Terima Hak, Perusahaan Janji Bayar Dicicil
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Barasuara Tampil di Nipah Park Makassar, Pengunjung Melonjak 21 Persen Tembus 11 Ribu
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
Dibangun dari Tuban Sampai Gresik, Khofifah dan Wamen KP Bahas Percepatan Pembangunan Giant Sea Wall
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.