Beredar Video Syur dengan Pria Bertato, Lisa Mariana Kini Terjerat Kasus Video Asusila oleh Polda Jabar

Kamis, 10 Jul 2025, 13:12 WIB

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat (11/7), terkait laporan kasus dugaan video asusila. Polda Jabar memastikan video syur itu tidak terkait dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tetapi dengan pria bertato.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan laporan terhadap Lisa Mariana dilayangkan sekelompok advokat di Janbar, menyusul beredarnya beberapa rekaman video syur yang diduga melibatkan dirinya dengan seorang pria bertato.

Ket. Foto: Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan — Sumber: antara foto

“Laporan polisi ada di Direktorat Siber Polda Jabar. Kami juga telah melakukan proses permintaan keterangan dari para pelapor sebagai saksi untuk memperkuat laporan yang diajukan," ujar Hendra di Bandung, Kamis (10/7).

Ia menjelaskan penyidik telah menganalisis tiga video berbeda dengan dugaan pelaku yang sama.

“Semuanya ada tiga video yang telah beredar dengan pelaku yang sama, di tempat yang berbeda,” katanya.

Hendra menegaskan bahwa laporan ini tidak berkaitan dengan sosok mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Datangnya bukan dari sosok RK yang kami duga, tetapi dari pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah mengungkapkan bahwa video tersebut diduga diproduksi secara sengaja untuk kemudian diperjualbelikan secara daring.

"Kalau dilihat dari videonya, ini video beredar yang memang sengaja dibuat, tetapi untuk penyebarannya kami belum sampai ke website yang menyebarkan. Masih proses pendalaman penyelidikan," kata Resza.

Ia menyatakan keterangan Lisa nantinya akan menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan penyidikan kasus ini.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.