Penjahat dari Kamboja Semakin Menginjak-injak Indonesia dengan Mencuri Data WNI, Negara Perlu Ambil Tindakan

Rabu, 09 Jul 2025, 18:52 WIB

JAKARTA -  Para penjahat dari Negara Kamboja semakin kurang ajar saja. Mereka mencuri data pribadi warga Negara Indonesia (WNI). Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Bali mengungkap sindikat pencurian data pribadi. Walau mereka beroperasi di Denpasar, namun dikendalikan dari Kamboja.

"Mereka mengumpulkan data pribadi masyarakat Indonesia berupa KTP, KK dan rekening bank. Hasilnya, lalu dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja," kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra di Denpasar, Rabu.

Ket. Foto: data pribadi — Sumber: ist

Ranefli menjelaskan enam tersangka yang kini telah ditahan Polda Bali adalah CP, SP, RH, NZ, FO dan PF. Mereka menjalankan aksinya dari sebuah rumah yang berada di Batas Jalan Dukuh Sari, Gang Cenderawasih Nomor 12, Denpasar Selatan.

Perbuatan para tersangka terungkap setelah dilaporkan oleh beberapa korban yang mengaku didatangi pihak bank yang melihat transaksi mencurigakan dalam rekening mereka. Setelah diselidiki oleh penyidik Polda Bali ditemukan bahwa informasi para pelaku mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan rekening bank di sebuah rumah di Denpasar.

Petugas mendapatkan informasi para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank. Setiap korban yang berhasil membuka rekening baru, dibayar pelaku dengan harga berkisar 300.000 sampai 500.000.

Para pelaku menipu para korban bahwa rekening yang mereka buka untuk dipakai pengusaha besar, namun kenyataannya untuk dipakai sebagai penampungan dan transaksi judi online.

Menurut keterangan Ranefli, para pelaku dipimpin oleh seorang tersangka bernama CP. Tersangka CP kemudian merekrut karyawan lain sebagai marketing untuk menawarkan kepada masyarakat luas untuk pembukaan rekening Bank baru.

Selain data rekening, pelaku juga menyimpan data KK dan KTP para korban lalu diserahkan kepada tersangka SP. Data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di Kamboja yang kini masuk buronan polisi.

Ranefli mengatakan sindikat pencuri data pribadi tersebut beroperasi sejak September 2024. Mereka menargetkan para korban yang secara ekonomi kurang mampu. Dari tahun 2024 sampai saat ini, para pelaku telah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah.

"Para tersangka menjelaskan rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT)," kata Ranefli.

Para pelaku sendiri mendapatkan upah 500.000-1 juta per rekening.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 90 unit handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah terregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank, serta 5 buah buku yang berisi catatan pesanan costumer.

Para tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ranefli mengimbau masyarakat untuk serius menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.