Pelaku Usaha Mikro Makin Terhimpit, Penerapan Pajak UMKM Perlu Dikaji Ulang
Senin, 07 Jul 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pasalnya, pasca pandemi covid, UMKM dapat bertahan saja adalah hal yang patut disyukuri. Karenanya, pemerintah jangan menambah beban masyarakat dengan pemberlakuan pajak lagi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim menegaskan pemerintah bersama DPR RI masih perlu mengkaji ulangpenerapan pajak UMKM, apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. "Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,â ungkapnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (6/7).
Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa menilai pemberlakuan pajak UMKM sama saja dengan pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha warung tegal (Warteg). Sebab, pelaku UMKM ini rata-rata penjual makanan matang siap saji, atau makanan basah, sehingga hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.
âJadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,â tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM. Menurutnya, usaha mikro itu penghasilannya belum tentu memiliki profit. Sebab, para pelaku UMKM ini sebagian besar dari berjualan hanya untuk makan sehari-hari yang atau mungkin saja minus profit. Sehingga, dirinya meminta Pemerintah jangan tambah beban pelaku UMKM lagi.
âJadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,â tandasnya.
Karena bagi Novita, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Sehingga, tegasnya, kalau tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak bagaimana mereka bisa bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.
Alihkan ke Aplikator
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menilai semestinya pungutan tersebut dibebankan kepada aplikator karena selama ini sudah ada potongan platform yang dibebankan ke penjual. "Semua transaksi yang terjadi itu, jangan dibebankan kepada penjual dalam hal ini pelaku UMKM. Bebankan aja 0,5 persen kepada aplikator. Aplikator itu setiap transaksi, margin profitnya tinggi loh," ungkapnya.
Dirinya sepakat apabila pemerintah hendak meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun perlu dipertimbangkan secara matang, jangan sampai memberatkan UMKM sendiri.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Apindo: Resiliensi Industri Kunci Bertahan dari Dampak Konflik Timur Tengah
-
Kebakaran Hanguskan Rumah di Tanjung Barat Jaksel, Satu Orang Meninggal
-
Hati-hati! "Lubang Maut" Kedalaman 3 Meter Muncul di Cipayung, Jalur Jaktim-Bekasi Putus Total
-
Pencak Silat Militer Kodam Palaka Wira, 1.247 Pesilat Ikut Berlaga
-
Setop Beli Minyak Russia, Trump Turunkan Tarif India Menjadi 18%
-
Tutup Celah Shadow AI, Saviynt Luncurkan Solusi Keamanan Identitas Pertama untuk Agen AI Otonom
-
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo Ingin Festival Bedug Tetap Jadi Tradisi Ramadan di Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.