Kewenangan Tumpang Tindih, Legislator Dorong Pembentukan RUU Kawasan Industri

Senin, 07 Jul 2025, 10:22 WIB

JAKARTA - Ketiadaan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur kawasan industri dinilai menjadi penghambat bagi penguatan ekosistem industri nasional. Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menegaskan perlunya segera dibentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai lex specialis yang mampu menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang.

“Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ilham dikutip dari laman resmi DPR RI di Jakarta, Senin, (6/7).

Ket. Foto: Ketiadaan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur kawasan industri dinilai menjadi penghambat bagi penguatan ekosistem industri nasional — Sumber: istimewa

Diketahui, hingga Mei 2023, Indonesia tercatat memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luasan mencapai 71.418 hektare. Namun, distribusinya masih sangat timpang, dimana sekitar 61,76 persen kawasan yang sudah terisi berada di Pulau Jawa, menjadikan kawasan ini sebagai pusat dominan aktivitas industri nasional.

Sayangnya kata dia, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tersebut hingga kini belum memiliki payung hukum khusus. Regulasi yang ada masih tersebar dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Ilham menyebut, ketiadaan UU khusus ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi pusat-daerah, dan belum adanya harmonisasi standar tata kelola kawasan industri secara nasional.

RUU Kawasan Industri, menurut Ilham, akan menjadi payung hukum nasional yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak. Ia menekankan bahwa UU ini bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat sekitar.

“Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Masuk Prolegnas

Indonesia dinilai dapat belajar dari negara-negara lain seperti China, Vietnam, dan Malaysia yang telah memiliki UU khusus untuk mengatur kawasan industri dan zona ekonomi. Negara-negara tersebut mampu mengintegrasikan kawasan industri ke dalam rencana pembangunan nasional jangka panjang, termasuk aspek lingkungan dan inovasi teknologi.

“Jika kita serius ingin membangun industri nasional yang kuat, maka UU Kawasan Industri adalah fondasinya. Tanpa itu, pembangunan kita akan terus tambal sulam dan tak berpihak pada masa depan,” kata Ilham.

Ilham pun mendesak agar RUU Kawasan Industri segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atau setidaknya Prolegnas jangka menengah 2025–2029. 

"UU Kawasan Industri penting untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi dan pemerataan ekonomi nasional sebagaimana target Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.