Kemenekraf Inginkan Revisi UU Hak Cipta Berdampak pada Ekosistem Musik Indonesia
Senin, 07 Jul 2025, 14:25 WIBJAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya ingin proses revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta berdampak pada kesejahteraan ekosistem musik Indonesia tidak hanya pada distribusi, namun juga pada musisi.
âKita inginkan industri musik Indonesia semakin berkembang, kita ingin berkembang ini kan tidak hanya di tingkatan publishing-nya saja tetapi kan sampai ke penyanyinya, penciptanya, dan ada aturan yang jelas,â kata Riefky saat ditemui media di Jakarta, Senin (7/7).
Ia mengatakan Kemenekraf akan membahas mengenai proses hak cipta setelah revisi undang-undang selesai yang dipimpin dari sektor Kementerian Hukum dan masih menunggu draft undang-undang dari DPR RI.
Hal ini terkait dengan perkara yang dimohonkan oleh perwakilan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) dan Nazril Irham (Ariel NOAH) untuk memperjelas terkait skema pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam UU Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu mengenai skema pembayaran royalti setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMKN, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Riefky menegaskan Kemenekraf akan terus mendukung kesejahteraan ekosistem musik Indonesia dengan nantinya akan membantu skema yang bisa memudahkan pelaku industri kreatif utamanya di bidang musik setelah undang-undang baru terkait hak cipta sudah disahkan.
âKami dengan Kementerian Hukum juga diskusi terus, tetapi juga jangan jadi pembicaraan yang awal dulu, tetapi kita ingin sesuatu sistem yang juga mendorong semakin sejahtera bagi musik Indonesia,â kata Riefky.
Ia berharap nantinya akan ada sistem yang semakin mendorong kesejahteraan ekosistem musik Indonesia, terutama untuk penyanyi dan pencipta lagu yang saat ini masih menuntut adanya kejelasan terkait pasal yang mengangkut soal pembayaran royalti.
- Musisi
- Kemenekraf
- Revisi UU Hak CIpta
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Menekraf Bahas Kolaborasi dalam Monetisasi Karya Kreatif Lokal
-
Kemenekraf Fasilitasi Klip Video Musisi Jawa Tengah lewat AKTIF Musik
-
Vietnam Pangkas Penerbangan Domestik karena Krisis Bahan Bakar
-
Kemenekraf Dukung Nuanu Creative City Jadi Kawasan Kreatif Masa Depan
-
Kemenekraf dan KAI Hadirkan Instalasi Pelangi di Mars saat Lebaran
-
PT Angkasa Pura Indonesia: Sebanyak 99.680 Penumpang Mendarat di Bandara Soetta pada H+3 Lebaran,
-
Inggris Usulkan KTT Khusus Bahas Keamanan Pelayaran di Selat Hormuz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.