BPJAMSOSTEK Gandeng BPR Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasabah

Senin, 07 Jul 2025, 20:17 WIB

KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, menjalin kerja sama keagenan dengan BPR Taruna Adidaya Santosa untuk memberikan perlindungan kepada nasabah debitur, khususnya pelaku UMKM, dalam melakukan pelunasan utang ketika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal.

"Dengan kerja sama ini, maka setiap nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Taruna Adidaya Santosa yang mengajukan pinjaman akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari setelah penandatanganan kerja sama dengan BPR Taruna Adidaya Santosa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus di Kudus, Senin (7/7).

Ket. Foto: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari bersama Santoso, Direktur Utama BPR Taruna Adidaya Santosa menunjukkan nota kesepakatan bersama terkait perlindungan kepada nasabah debitur di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Senin. — Sumber: ANTARA

Ia menjelaskan ketika terjadi risiko, seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka sebagian santunan yang diterima bisa digunakan untuk melunasi sisa pinjaman di BPR dan sebagian lainnya diberikan kepada ahli waris.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau sektor informal, seperti pedagang, petani, peternak, dan pelaku industri rumahan yang selama ini belum banyak tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sehingga ketika ada calon nasabah yang mengajukan kredit, bisa ditawarkan ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi jika terjadi risiko, ahli waris tidak terbebani melunasi hutang," ujarnya.

Santoso, Direktur Utama BPR Taruna Adidaya Santosa, menegaskan pentingnya perlindungan jiwa bagi nasabah UMKM yang mayoritas bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.

"Kami ingin para pelaku UMKM yang kami bantu lewat kredit juga terlindungi. Banyak dari mereka bekerja di lapangan, seperti pasar atau jalanan, sehingga risiko itu harus diantisipasi," ujarnya.

Kerja sama ini, kata dia, menyasar kredit mikro dengan plafon pinjaman di bawah Rp50 juta agar nilai pinjaman berada di bawah nilai santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  • BPJAMSOSTEK

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.