Pemkab Rejang Lebong Komitmen Biayai BPJAMSOSTEK Pekerja Rentan

Kamis, 24 Jul 2025, 23:17 WIB

REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan komitmennya untuk membiayai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pekerja rentan di wilayah itu.

"Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk terus membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di kabupaten ini. Sampai saat ini sudah ada 10.000 warga yang dibiayai kepesertaannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani, di Rejang Lebong, Kamis(24/7).

Ket. Foto: Rapat penyusunan Rencana Peraturan Bupati (Raperbup) Rejang Lebong tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, (24/7/2025). — Sumber: ANTARA

Dia menjelaskan warga daerah itu yang dibiayai kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan bekerja di sektor informal seperti petani, buruh harian, tukang ojek atau mereka menjadi pekerja lepas dan tidak terikat dengan pemilik usaha atau bekerja mandiri.

"Dari jumlah 10.000 warga yang sudah didaftarkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Rejang Lebong ini terdiri atas masyarakat rentan dan juga pekerja non-ASN atau tenaga honorer," katanya.

Ke depan Pemkab Rejang Lebong, kata dia, akan terus berupaya agar warga yang menerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya terus bertambah, sehingga semua pekerja rentan yang belum menjadi peserta bisa didaftarkan oleh pemkab setempat.

Sementara itu, untuk keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini pihaknya tengah menyusun Rencana Peraturan Bupati atau Raperbup Rejang Lebong tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Raperbup ini merupakan perlindungan bagi pekerja untuk memperoleh hak-hak pekerja, kesehatan, keselamatan kerja serta perlindungan upah dan jaminan sosial," ujarnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkab Rejang Lebong meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.