Pastikan Akurasi Alat Ukur, Pemkab Agam Tera Ulang Timbangan Pedagang di 12 Pasar Tradisional

Minggu, 06 Jul 2025, 19:27 WIB

LUBUK BASUNG – Tera ulang memastikan konsumen mendapatkan takaran yang sesuai dengan yang dibeli, mencegah kerugian akibat timbangan yang tidak akurat.

Tera ulang juga melindungi pedagang dari tuduhan kecurangan akibat timbangan yang tidak akurat, serta memastikan bahwa mereka tidak dirugikan oleh alat ukur yang tidak sesuai.

Ket. Foto: Tim dari UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam sedang melakukan tera ulang. — Sumber: ANTARA

Tera ulang menciptakan kepercayaan antara pedagang dan konsumen, karena konsumen merasa yakin bahwa mereka mendapatkan takaran yang benar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim untuk melakukan sidang tera dan tera ulang seluruh timbangan milik pedagang di 12 pasar tradisional di daerah ini, guna memastikan akurasi alat ukur, takar dan timbangan yang digunakan berjualan, sehingga konsumen tidak dirugikan.

"Sidang tera dan tera ulang itu dengan menurunkan lima orang setiap tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam dan satu orang tenaga teknis," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Rio Eka Putra didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Nofriadi, di Lubuk Basung, Minggu (6/7).

Ia mengatakan sidang tera dan tera ulang itu dilakukan di 12 pasar tradisional, yakni Pasar Pakan Sinayan Kamang Magek pada Senin (7/7), Pasar Kampung Pinang pada Selasa (8/7), Pasar Lama Lubuk Basung pada Rabu (9/7).

Lalu Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan pada Kamis (10/7), Pasar Lasi pada Sabtu (11/7), Pasar Koto Baru Salo pada Minggu (13/7).

Setelah itu Pasar Baso pada Senin (14/7), Pasar Pakan Sinayan Ampek Koto pada Selasa (15/7), Pasar Panca Ampek Angkek pada Rabu (16/6), Pasar Balai Panjang Sungai Pua pada Kamis (17/7), dan Pasar Padang Lua pada Kamis (24/7).

"Kami bekerjasama dengan pengurus pasar untuk sidang tera dan tera ulang dengan memberitahukan para pedagang saat tera," katanya lagi.

Ia menambahkan, sidang tera dan tera ulang ini merupakan periode Juni dan Juli 2025. Sebelumnya telah dilakukan untuk tujuh pasar pada Mei 2025, dan rencananya sidang tera dan tera ulang ini bakal dilakukan lagi pada Oktober 2025.

Tera ulang itu wajib dilakukan satu kali dalam setahun, dan pada umumnya pedagang mau melakukan sidang tera dan tera ulang.

Sidang ini untuk memastikan kebenaran pengukuran di seluruh pasar di Kabupaten Agam, guna mewujudkan daerah yang tertib ukur.

Kegiatan ini mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang.

Dengan adanya sidang ini, ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat, serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.

"Ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat saat melakukan transaksi di pasar. Tahun sebelumnya Pasar Lawang dapat penghargaan pasar tertib ukur dari kementrian," katanya lagi.

Dia mengakui sidang ini merujuk kepada amanat Undang-Undang Metrologi Legal No. 2 Tahun 1981 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Untuk itu, kepada masyarakat atau para pedagang yang mempunyai timbangan, diimbau mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan sehingga hak-hak konsumen terpenuhi.

  • Tera ulang timbangan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.