KPK Usut Permintaan Biaya Komitmen Pengadaan di Kasus Gratifikasi MPR
Jumat, 04 Jul 2025, 11:13 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut permintaan biaya komitmen pengadaan dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa dua saksi pada Kamis (3/7), yakni seorang wiraswasta atas nama Iis Iskandar, dan aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Jenderal MPR RI bernama Benzoni.
âSaksi hadir, dan penyidik mendalami permintaan commitment fee (biaya komitmen, red.),â ujar Budi dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, termasuk pembayarannya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maâruf Cahyono.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.