Cekik Kurir COD di Pamekasan, ASN Pemkab Sampang Gantung Kariernya!

Jumat, 04 Jul 2025, 07:20 WIB

Pamekasan, Jawa Timur - Zainal Arifin (46), yang berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Sampang, kini diterpa kabar negatif setelah video kekerasannya terhadap kurir COD viral di media sosial. Menurut AKBP Hendra Eko Triyulianto selaku Kapolres Pamekasan, Arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan akibat paket tidak sesuai pesanan awal.

Insiden bermula pada Senin, (30/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Kurir bernama Irwan Siskiyanto (27) mendatangi rumah Arif untuk mengirimkan paket COD senilai Rp?1,5 juta. Setelah istri Arif menerima barang dan menyerahkan uang, Irwan hendak pergi, namun tiba-tiba dipanggil kembali dan mengalami cekikan keras oleh Arif hingga berdarah, kondisi itu direkam dan menjadi viral.

Di video tersebut, terlihat gigi korban mengalami pendarahan akibat cekikan. Sang istri Arif bahkan ikut menarik dompet dan uang dari korban.

Kapolres menyatakan pelaku adalah ASN aktif di lingkungan Pemkab Sampang, namun belum disebutkan unit kerjanya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Penyelidikan masih berlanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan istri tersangka, lantaran dalam video ia terlihat turut menarik dompet korban.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang menyampaikan insiden ini merupakan masalah pribadi pelaku dan tidak mencerminkan institusi. Kabid PAUD Disdik, Dewi Trisna, mengatakan mereka belum menerima laporan resmi dari Bagian GTK dan menilai kasus ini di luar tugasnya sebagai guru TK.

Kejadian ini langsung menjerumuskan karier Zainal Arifin. Status ASN-nya kini dipertanyakan oleh publik, sementara kemungkinan sanksi disiplin dari instansi juga terbuka lebar. Video viral tersebut mencederai citra aparatur sipil, terlebih yang bersangkutan pedagang sekaligus guru PAUD.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.