Pemusnahan Puluhan Ton Bawang Ilegal di Kepri

Kamis, 03 Jul 2025, 23:15 WIB

Tanjungpinang - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus daerah setempat memusnahkan puluhan ton komoditas bawang merah dan bawang putih ilegal senilai Rp2,85 miliar.

"Total bawang merah yang dimusnahkan sebanyak 43,6 ton dan bawang putih 43,1 ton," kata Kepala Karantina Kepri Herwintarti usai pemusnahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Ia menyatakan bahwa media pembawa yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa organisme penyakit tumbuhan karantina (OPTK), serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.

Herwintarti menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022, telah ditetapkan untuk umbi lapis pintu pemasukan ke wilayah Indonesia adalah melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.

Selain itu, katanya, umbi lapis berupa bawang putih juga dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang, terutama jika OPTK-nya dapat dikendalikan dengan perlakuan.

“Kepri merupakan pintu gerbang lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara. Ini menjadi tantangan serta tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional," ujar Herwintarti

Lebih lanjut Herwintarti menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mengancam keamanan hayati Indonesia.

Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati Negara Indonesia.

Pelaksanaan tindakan pemusnahan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak," ungkapnya.

Pemusnahan bawang ilegal dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk.

Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan, serta selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.