Peraturan Berubah-ubah, Adian Napitupulu Pertanyakan Kemenhub Soal Potongan Tarif Ojol
Selasa, 01 Jul 2025, 16:00 WIBJAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti soal peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kerap berubah-ubah.
"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,â ungkap Adian dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6), sebagaimana disiarkan media resmi DPR RI.
Hal itu ia sampaikan sebagai landasan kritik terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol. Ia menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi (mulai dari) 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen. "Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," tegasnya.
Ia juga membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen. Sebab itu, secara terbuka, ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk berdebat sekaligus memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.
"Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," desaknya.
Adian juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.
"Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya," tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Pemprov Sumbar Upayakan Distribusi BBM-LPG Tetap Lancar Pascabencana
-
BBKSDA evakuasi dua ekor beruang madu
-
Wamenhaj Apresiasi Kerendahan Hati Para Peserta Diklat Calon Petugas Haji yang Bersedia Melepas Gelar
-
7 Tuntutan Demo Ojol: Potongan Aplikasi 10 Persen, Copot Menhub, Hingga Usut Tragedi 28 Agustus
-
RDS Group dan Salesforce Adopsi AI untuk Efisiensi, Kecepatan Klaim, dan Deteksi Fraud
-
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng 10-12 April, Pesta Budaya Terbesar Jakarta
-
KPK Cari Otak yang Mengondisikan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.